SRI WIYANTI, 039313819
(1996)
TUGAS DAN WEWENANG BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI WALI PENGAWAS ANAK DI BAWAH UMUR.
Other thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian fakta dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan :
a. Balai Harta Peninggalan melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap WNI dan WNI keturunan, diantaranya WNI keturunan Cina, WNI keturunan Eropa dan WNI keturunan Arab. Tehnis pelaksanaan Balai Harta Peninggalan sebagai wall pengawas dalam prakteknya meliputi -pemanggilan ke alamat kematian --pembuatan daftar harta atau berita acara kehadiran -mendaftarkan surat wasiat -pemungutan upah Balai -penaksiran
b. Bila terjadi sengketa terhadap harta peninggalan anak di bawah umur, Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas~ atas persetujuan anak di bawah umur yang bersangkutan, dapat menggugat wali ke Pengadilan Negeri, dan dapat melakukan upaya-upaya hukum yang lain, hal ini berdasarkan pasal 370 BW dan berdasarkan kewajiban-kewajiban Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas anak di bawah umur.
Actions (login required)
|
View Item |