PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT DESA TERHADAP KEWENANGAN HAK ASAL-USUL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MUARA JUANSA, 031111081 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT DESA TERHADAP KEWENANGAN HAK ASAL-USUL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
FH. 20-17 Jua p abstrak.pdf

Download (122kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
FH. 20-17 Jua p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Desa merupakan sistem pemerintahan tertua di Indonesia, karena itu Negara haruslah mengakui dan menghormati sistem pemerintahan tersebut. Melalui undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Negara mengakui dan mengakomodasi Pemerintahan Desa. Dalam peraturan tersebut pemerintahan desa dikenal dengan kewenangan hak asal-usul. Melalui kewenangan hak asal-usul negara juga mengenalkan bentuk perlindungan hukum dalam teknokrasi modern. Penelitian artikel ilmiah ini menggunakan Pendekatan Undang-undang (Statue Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Pendekatan Undang-undang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang serta regulasi yang berkaitan dengan Perlindungan Masyarakat Desa. Pendekatan Konsep dilakukan dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Dari penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Desa beserta tata pemerintahannya telah ada sejak dulu sebelum pemerintahan kolonial memerintah di Indonesia. Tata pemerintah desa tersebut dikenal dengan kewenangan hak asal-usul. Historis perkembangan kewenangan hak asal-usul desa mengikuti perencanaan pembangunan nasional pada masa itu. Pasca reformasi pemerintahan, ruang lingkup kewenangan hak asal-usul disesuaikan dengan sistem pemerintahan negara hukum yang berdemokrasi. UU 6/2014 mengatur bagaimana kewenangan berdasarkan hak asal-usul berkembang dalam sistem negara hukum yang berdemokrasi. UU 6/2014 telah mengatur adanya perlindungan hukum masyarakat desa dalam Pemerintahan Desa. UU 6/2014 mengamanatkan dibentuknya produk hukum lagi untuk mengatur dan memperjelas perlindungan hukum masyarakat desa. Kata Kunci: Hak Asal Usul Desa, Perlindungan hukum, Masyarakat Desa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 20-17 Jua p
Uncontrolled Keywords: Hak Asal Usul Desa, Perlindungan hukum, Masyarakat Desa
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MUARA JUANSA, 031111081UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Winarsih, Dr., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 03 Jul 2017 22:08
Last Modified: 03 Jul 2017 22:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/58361
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item