SHANDY ALDO HAMONANGAN, 031211133083 (2016) KEJAHATAN KESUSILAAN YANG KORBANNYA ANAK DALAM PERSEPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
FH. 22-17 Ham k abstrak.pdf Download (107kB) | Preview |
|
Text (fulltext)
FH. 22-17 Ham k.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perlindungan anak ditujukan bagi penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak setiap anak untuk tidak menjadi korban dari situasi yang merugikan (membahayakan) dirinya. Hak atas perlindungan melengkapi hak yang lain seperti memastikan anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh dan berkembang. Korban Anak adalah anak yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Skripsi ini berjudul Kejahatan Kesusilaan yang Korbannya Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Sedangkan rumusan masalahnya difokuskan pada : (1) Apa landasan pengaturan yang terkait dengan kejahatan kesusilaan yang korbannya anak dan (2) Apakah Pertimbangan Hakim dalam memutus Kejahatan Kesusilaan terhadap Anak telah memenuhi Kesusilaan aspek Perlindungan Anak sebagai Korban ? Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa peraturan yang terkait dengan kejahatan kesusilaan dalam perspektif perlindungan anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak ( Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci : Perlindungan Anak, Anak korban, Sanksi Pidana, Kejahatan Kesusilaan, dan perbuatan cabul.
Actions (login required)
View Item |