KEWENANGAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM MENETAPKAN STATUS PKWT MENJADI PKWTT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/PUU-XII/2014

KURNIA PUTRI FRANISWARA, 031311133048 (2017) KEWENANGAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM MENETAPKAN STATUS PKWT MENJADI PKWTT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/PUU-XII/2014. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
FH. 25-17 Fra k abstrak.pdf

Download (296kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
FH. 25-17 Fra k.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penulisan berjudul Kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menetapkan Status PKWT Menjadi PKWTT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7/PUU-XII/2014, dengan permasalahan Kewenangan pegawai pengawas dalam menetapkan status Perjanjian Kerja Waktu Tertertu jadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertertu dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Upaya hukum pekerja apabila pegawai pengawas Ketenagakerjaan tidak mengeluarkan nota pemeriksaan untuk menetapkan status Perjanjian Kerja Waktu Tertertu jadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertertu. Penulisan ini dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, dari hasil penulisan diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Pegawai Pengawas mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dari kemungkinan tidak melaksanakan penetapan status pekerja dari PKWT menjadi pekerja PKWTT yang terjadi karena melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PKWT atau memutus hubungan kerja dari pekerja yang terikat dalam PKWT menjadi PKWTT. Hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan tersebut harus dibuat dalam nota pemeriksaan dan jika tidak dilaksanakan dapat meminta pelaksanaan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri melalui Pengadilan Hubungan Industrial setempat, apabila perusahaan pemberi pekerjaan telah nyata-nyata tidak mengubah status hubungan kerja pekerja/buruh menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Upaya hukum pekerja apabila pegawai pengawas Ketenagakerjaan tidak mengeluarkan nota pemeriksaan untuk menetapkan status PKWT jadi PKWTT, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas dasar pengawas ketenagakerjaan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Selain itu dapat menyelesaikan perselisihan kepentingan dengan penyelesaian secara bipartit, secara mediasi, PHI dan melalui kasasi Kata Kunci: Kewenangan, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, PKWT dan PKWTT

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 25-17 Fra k
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, PKWT dan PKWTT
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1701-1841 Labor law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
KURNIA PUTRI FRANISWARA, 031311133048UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Shubhan, Dr., S.H., M.H., C.N.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 03 Jul 2017 22:43
Last Modified: 03 Jul 2017 22:43
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/58371
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item