RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 (2017) STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
FH. 48-17 Tri s abstrak.pdf Download (87kB) | Preview |
|
Text (fulltext)
FH. 48-17 Tri s full.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (lampiran)
FH. 48-17 Tri s lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Liberalisasi perdagangan di wilayah ASEAN salah satunya terwujud dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Liberalisasi perdagangan ASEAN juga menunjuk pada perdagangan jasa yang salah satunya merujuk pada Tenaga Kerja Asing (TKA). Negara-negara anggota ASEAN sampai saat ini telah membuat kesepakatan bersama atau ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) hanya bagi 8 bidang profesi yang terpilih untuk dapat menikmati arus perdagangan bebas di wilayah ASEAN. 8 profesi tersebut yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, akuntan, tenaga pariwisata, dokter, dan dokter gigi. Dipilihnya hanya 8 bidang profesi tersebut memiliki pertimbangan dan alasan masing-masing, namun mayoritas didorong oleh kesamaan, kebutuhan, kemampuan, dan tujuan bersama dari negara-negara anggota ASEAN. Persoalan selanjutnya adalah terkait status hukum tenaga kerja asing di wilayah Indonesia selain 8 bidang profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA. Peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur lebih lanjut terkait 8 profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA untuk dapat menikmati pasar bebas ASEAN. Tenaga kerja asing di wilayah Indonesia tetap memiliki status hukum yang sah dan legalitas yang kuat asalkan memenuhi ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kata kunci : “ASEAN Economic Community (AEC)”, “ASEAN MRA bagi 8 bidang profesi”, “status hukum atau legalitas TKA”.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 48-17 Tri s | ||||||
Uncontrolled Keywords: | “ASEAN Economic Community (AEC)”, “ASEAN MRA bagi 8 bidang profesi”, “status hukum atau legalitas TKA”. | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 12 Jul 2017 20:04 | ||||||
Last Modified: | 12 Jul 2017 20:04 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/58705 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |