PEMBATASAN KERJA SAMA PEMANFAATAN JARINGAN SERAT OPTIK OLEH PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk. TERHADAP OPERATOR TELEKOMUNIKASI LAINNYA

SUHATRI HAKIMPARAMITA RIZKI FATIYARRAHMA DJAMALUDDIN, 031311133227 (2017) PEMBATASAN KERJA SAMA PEMANFAATAN JARINGAN SERAT OPTIK OLEH PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk. TERHADAP OPERATOR TELEKOMUNIKASI LAINNYA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
FH. 50-17 Dja p abstrak.pdf

Download (96kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
FH. 50-17 Dja p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkembangan teknologi telekomunikasi di dunia terjadi dengan sangat pesat dikarenakan kebutuhan untuk berkomunikasi dan bertukar data dengan cepat, mudah dan mobile. Salah satu teknologi yang mendukung kebutuhan berkomunikasi adalah jaringan serat optik. Jaringan serat optik merupakan jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antar ibu kota propinsi dan/atau antar jaringan lainnya yang menghubungkan kota/kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Layanan Pita Lebar, jaringan serat optik yang pembangunannya masuk dalam ruang lingkup pembiayaan TIK (ICT FUND) yang merupakan pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur jariang tulang punggung pita lebar (broadband) TIK dicatat sebagi barang milik negara. Jaringan serat optik dengan pembiayaan TIK (ICT FUND) dikembangkan dalam proyek palapa ring. Selain itu terdapat jaringan serat optik lain yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi, salah satunya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom), yang mana Telkom merupakan salah satu pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman Konsorsium Palapa Ring tanggal 25 Mei 2007. Namun dalam perkembangannya Telkom mengembangkan jaringan serat optiknya sendiri. Dengan kepemilikan jaringan serat optik sepanjang 77.000 km. Dari uraian tersebut, penelitian ini mengkaji terkait pembatasan kerjasama penggunaan jaringan serat optik oleh Telkom. Kesimpulan yang dapat ditarik ialah Telkom sebagai BUMN dibidang telekomunikasi dapat membatu operator telekomunikasi lainnya yang belum sanggup membangun jaringan serta optik sebanyak Telkom. Selain itu diperlukan pembaharuan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur mengenai interkoneksi dan menambahkan network sharing sehingga memberi batasan interkoneksi dan network sharing. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Cara pengumpulan data diperoleh melalui kajian terhadap studi pustaka Kata Kunci :pembatasan kerja sama, jaringan serat optik, barang milik negara

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 50-17 Dja p
Uncontrolled Keywords: pembatasan kerja sama, jaringan serat optik, barang milik negara
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K4011-4343 Transportation and communication
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SUHATRI HAKIMPARAMITA RIZKI FATIYARRAHMA DJAMALUDDIN, 031311133227UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Widyantoro, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 12 Jul 2017 20:24
Last Modified: 12 Jul 2017 20:24
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/58709
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item