AYU PUSPITA SARI, 031311133058 (2017) ASPEK HUKUM PIDANA PERBUATAN IMPOR PRODUK FASHION BERMEREK PALSU. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
FH. 59-17 Sar a abstrak.pdf Download (44kB) | Preview |
|
Text (fulltext)
FH. 59-17 Sar a.pdf Restricted to Registered users only Download (684kB) | Request a copy |
Abstract
Indonesia mengatur mengenai hak kekayaan intelektual didalam hukum nasional Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang termasuk didalamnya hak merek. Namun, banyaknya kegiatan impor barang bermerek palsu merugikan pemilik hak merek atau pemegang hak merek dan berdampak pula bagi industri dalam negeri salah satunya dari bidang fashion seperti tas, sepatu, aksesoris dan kosmetik. Produk-produk fashion impor bermerek palsu banyak beredar di Indonesia akibat kurang ketatnya pengawasan dan peraturan hukum di Indonesia. Larangan mengenai pemalsuan merek utamanya diatur Pada Undang-undang Merek tepatnya pada Pasal 90, dan Pasal 91 Undang-undang Merek sedangkan Pasal 94 Undang-undang merek mengatur larangan perdagangan hasil pelanggaran merek.Pelaku perbuatan impor produk fashion bermerek palsu berdasarkan Undang-undang Merek adalah importir produk fashion bermerek palsu. Pasal 90 Undang-undang Merek dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 91 dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). KUHP juga melarang setiap orang yang menjual dan memasukkan ke Indonesia barang hasil kerajinan Pada Pasal 380 ayat (1) ke -2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Undang-undang Kepabeanan tidak mengatur mengenai larangan impor produk fashion bermerek palsu karena Undang-undang Kepabeanan hanya mengatur mengenai administrasi dokumen dan pemberitahuan, bea dan prosedur. Produk bermerek palsu juga tidak termasuk kedalam jenis barang yang dilarang atau dibatasi impornya berdasarkan Undang-undang Perdagangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perbuatan impor produk fashion bermerek palsu harus segera diperbaharui mengingat perkembangan yang terus terjadi di masyarakat termasuk pada bidang perdangangan. Peraturan-peraturan yang sudah ada seperti pada Undang-undang Merek juga perlu lebih dipertegas untuk menghindari celah-celah lolosnya pelaku dari ancaman pidana. Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas juga harus diberikan kewenangan untuk secara proaktif menjalankan tugasnya sebagai penghalang terdepan masuknya produk-produk palsu ke Indonesia. Kata kunci : impor, produk fashion, merek palsu, produk bermerek palsu
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 59-17 Sar a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | impor, produk fashion, merek palsu, produk bermerek palsu | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 12 Jul 2017 22:00 | ||||||
Last Modified: | 12 Jul 2017 22:00 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/58731 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |