AKIBAT HUKUM MENANDATANGANI AKTA PPAT DI LUAR WILAYAH JABATAN PPAT

YEFRI SEPRIYANTO BANO, S.H., 031424253092 (2017) AKIBAT HUKUM MENANDATANGANI AKTA PPAT DI LUAR WILAYAH JABATAN PPAT. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (75kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS yefri.compressed.pdf
Restricted to Registered users only until 9 August 2020.

Download (572kB)

Abstract

Mengenai peraturan yang berkaitan dengan PPAT tidak ditemukan ketentuan mengenai akibat hukum penandatanganan akta diluar wilayah jabatan PPAT terhadap keotentikan akta PPAT. Hal ini berbeda dengan UUJN yang secara jelas memuat larangan dan sanksi mengenai akibat hukum terhadap Notaris dan akta yang dibuat di luar wilayah jabatannya. PPAT hanya dibatasi terhadap objek yang ada di wilayah kerjanya tetapi tidak dibatasi tempat dimana PPAT harus menandatangani akta. Tentang larangan menandatangani akta diluar wilayah jabatan PPAT baru ditemukan pada ketentuan sanksi berupa pelanggaran berat yang termuat dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yakni Pasal 28 angka (4) huruf c yaitu melakukan pembuatan akta di luar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (3). Pada ketentuan tersebut secara jelas melarang PPAT melakukan pembuatan akta di luar wilayah kerjannya serta sanksi hukum bagi PPAT itu sendiri, namun tidak dijelaskan mengenai akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh PPAT tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan yaitu menelaah, memahami hierarki dan asas-asas dalam berbagai peraturan perundangundangan yang berkaitan erat dengan isu hukum yang dihadapi serta pendekatan konseptual yaitu dengan mempelajari berbagai pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum sebagai acuan bagi penulis untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan isu hukum, bahan hukum sekunder, yaitu penjelasan tentang bahan hukum primer dan juga hal-hal yang menyangkut isi bahan hukum primer, antara lain berbagai buku, jurnal hukum dan sumber-sumber dari internet serta bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum tersier, antara lain kamus hukum dalam bahasa Inggris. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum terhadap akta PPAT yang ditandatangani oleh PPAT di luar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006, serta tanpa alasan-alasan yang dapat dianggap sebagai alasan yang sah maka akta tersebut cacat secara prosedural, sehingga dapat dimohonkan pembatalan ke Pengadilan Umum, karena berdasarkan prosedur pembuatan akta, PPAT hanya boleh menandatangani akta tersebut dalam daerah kerjanya dan bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap akta PPAT yang mengandung cacat hukum yaitu PPAT dapat dikenai sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana. Kata Kunci : PPAT, Akta, Pertanggungjawaban PPAT. ADLN PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA AKIBAT HUKUM MENANDATANGANI ...... YEFRI SUPRIANTO TESIS ix ABSTRACT Concerning the regulations governing Land Deed Official (LDO), there is no provision stating the legal consequence related to the authenticity of the land deeds signed outside the LDO work area. This is different from the making of land deeds outside the work area of the notary, which had been explicitly stated in Notaries Profession Regulation. LDO authority is limited to the objects located in his/her work areayet there is no explicit provision for where an LDO should sign the deeds. The prohibition of signing the deeds outside the work area of the LDO is found on provision indicating sanction for gross violation stated in Article 10 Paragraph (3) of Government Regulation Number 24 Year 2016 on Amendment of Government Regulation Number 37 Year 1998 on LDO profession. The sanction is also found on Head of National Land Agency Number 1 Year 2006 on the provisions of Government Regulation Number 37 Year 1998 on LDO profession regulation implementation, particularly in Article 2008 Paragraph (4) point c, namely on prohibition on making land deeds outside his/her work area, especially referred by Article 4 and Article 6 Paragraph (3). These provisions explicitly prohibited an LDO to make land deeds outside his/her work area and legal sanction borne by the LDO for violating the provisions. Yet, these provisions do not state the legal consequence of the deed itself. This study applied juridical normative method with statute approach, namely by analyzing and understanding the hierarchy and the principles of the regulations on the specific legal issue. This study also applied conceptual approach, namely by analyzing the perspectives and doctrines on jurisprudence as references for the writer in making legal argumentations and providing solutions for the faced legal issue. The sources of legal materials used in this study are primary legal materials consisting of regulations concerning the legal issues; the secondary legal materials concerning the contents of primary legal materials, consist of books, legal journals, and articles found on the internet; and the tertiary legal materials, containing the explanations of the primary and secondary legal materials. Among the tertiary legal materials are English legal dictionaries. This study finds that the legal consequence of land deeds signed by LDO outside his/her work area, except for provisions of Article 4 and Article 6 Paragraph (3) of Head of National Land Agency Regulation Number 1 Year 2006 and without reasonable (legal) reasons have done the deed procedurally crooked so that the Court may nullify the deed. According to the procedures of land deed making by LDO, the LDO may only sign the deed in his/her work area. The legal consequence of an LDO issuing legally crooked land deeds is that the LDO may be subject to administrative sanction, civic sanction, and criminal sanction.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 05/17 Ban a
Uncontrolled Keywords: Land Deed Official, Deed, Land Deed Official Accountability
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
YEFRI SEPRIYANTO BANO, S.H., 031424253092UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Winarsi, Dr. , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 08 Aug 2017 21:46
Last Modified: 08 Aug 2017 21:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/60095
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item