FITRI WULANDARI, S.H., 031214253107 (2017) PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ATAS JAMINAN TANAH BELUM BERSETIFIKAT DENGAN SURAT KUASA MENJUAL DIBAWAH TANGAN (STUDI DI PT. BPR LAMPUNG BINA SEJAHTERA). Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (700kB) | Preview |
|
Text (full text)
COVER FITRI.compressed.pdf Restricted to Registered users only until 15 August 2020. Download (620kB) |
Abstract
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risikosehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas perkreditan yang sehat. Pentingnya jaminan (collateral) bagi kreditur atas suatu pemberian kredit adalah sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dalam tenggang waktu antara pelepasan dan pelunasan suatu kredit. Pengikatan jaminan berlaku pula bagi perjanjian pengikatan jaminan kredit yang jaminannya berupa tanah yang bukti kepemilikannya belum bersertipikat yaitu yang bukti kepemilikannya berupa Surat Keterangan Tanah. Pengikatan jaminan dilakukan dengan Surat Kuasa Menjual yang dilakukan oleh debitur dan bank secara dibawah tangan dan bermaterai cukup. Pokok penelitian berjudul “penyelesaian kredit bermasalah atas jaminan tanah belum bersetifikat dengan surat kuasa menjual dibawah tangan”,dengan permasalahan apa upaya yang dilakukan oleh bank untuk meminimalkan resiko kredit bermasalah atas jaminan berupa tanah belum bersertifikat dengan surat kuasa menjual di bawah tangan dan bagaimana pelaksanaan penjualan tanah belum bersertifikat yang dijadikan jaminan pelunasan hutang dengan surat kuasa menjual di bawah tangan. Permasalahan menggunakan metode pendekatan secara statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat menerima bukti kepemilikan tanah berupa girik atau petuk dapat digunakan sebagai agunan bertentangan dengan ketentuan hukum karena girik atau petuk bukanlah tanda bukti hak milik atas tanah tetapi hanya tanda bukti perpajakan saja. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa praktik pengikatan dengan Surat Kuasa Menjual apabila dikaitkan dengan jaminan umum dan jaminan khusus pada BW maka kedudukan bank selaku kreditur adalah lemah. Bank hanya sebagai kreditur konkuren atau kreditur biasa artinya tidak punya hak didahulukan dalam pembayaran jika debitur wanprestasi atau macet. Kelonggaran agunan dalam Undang-undang Perbankan kurang mendukung pelaksanaan dari Undangundang Hak Tanggungan seharusnya dengan lahirnya Undang-undang Hak Tanggungan tanah-tanah yang belum didaftarkan atau bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, Surat Keterangan Tanah tidak dapat digunakan lagi sebagai agunan kredit dan diikat dengan Surat Kuasa Menjual karena bertentangan dengan Undang-undang Hak Tanggungan. Terhadap jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan dengan cara pemberian kuasa menjual merupakan penyelundupan hukum karena selain tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga rawan memunculkan masalah hukum karena tidak terpenuhinya syarat dan ketentuan jual beli. Kuasa Menjual hanyalah sebatas prosedural untuk pelaksanaan pengalihan hak atas tanah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dimana untuk tanah yang belum bersertipikat belum ada ketentuan yang mendasari. Proses pengalihan haknya hanya dengan melalui aparat desa setempat dan saksi adakalanya sampai ke pada PPAT Camat tetapi tanpa melibatkan Notaris.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 43/17 Wul p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kredit Bermasalah, Jaminan, Kuasa Dibawah Tangan. | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 14 Aug 2017 16:32 | ||||||
Last Modified: | 14 Aug 2017 16:32 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/60379 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |