KEWAJIBAN HAKIM ANAK TERKAIT DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN SANKSI PIDANA DIATAS 7 (TUJUH) TAHUN

HADI SUCIPTO, S.H, 031414153044 (2017) KEWAJIBAN HAKIM ANAK TERKAIT DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN SANKSI PIDANA DIATAS 7 (TUJUH) TAHUN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (84kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS HADI (Perpus).pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Diversi wajib diupayakan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Anak di pengadilan negeri. Namun tidak semua kasus kenakalan Anak dapat diselesaikan dengan Diversi. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 secara limitatif menyebutkan bahwa diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pembatasan ini dimaksudkan bahwa diversi tidak untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana serius misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba dan terorisme yang diancam pidana diatas 7 (tujuh) tahun. Dalam mengatur lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaan diversi, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2014. Dengan adanya Perma Nomor 4 Tahun 2014 tersebut lebih tegas mengatur yaitu kewajiban hakim dalam mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiairitas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan). Hal ini merupakan wujud dari kekuasaan kehakiman yang meliputi kekuasaan penyidikan, penuntutan dan kekuasaan mengadili untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim anak merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk menerapkan kebijakan hukum pidana terhadap anak. Oleh karena itu pelaksanaan Perma Nomor 4 tahun 2014 dapat melengkapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan dapat dipedomani aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu anak untuk mewujudkannya khususnya terkait pembatasan diversi yang tidak mustahil dalam penerapan pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam berkas perkara maupun pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan sebelum dijatuhkannya suatu putusan hakim terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penerapan kewenangannya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 05/17 Suc k
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Hakim, diversi, pembatasan diversi dan sistem peradilan pidana anak
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
HADI SUCIPTO, S.H, 031414153044UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSARWIRINI, Dr. , SH. MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 17 Aug 2017 23:03
Last Modified: 17 Aug 2017 23:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/60589
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item