ARI SETYOWIBOWO, S.H., 031514153082 (2016) DISKRESI PENGELOLAAN ANGGARAN DI BAGIAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08) DALAM KERANGKA KEUANGAN NEGARA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (125kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT THP 02-17 Set d.pdf Restricted to Registered users only Download (810kB) | Request a copy |
Abstract
Kebijakan pengelolaan anggaran di bagian Bendahara Umum Negara dan Belanja Lainnya (BA 999.08) merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam menjalankan salah satu fungsi Bendahara Umum Negara di bidang pengelolaan anggaran negara sebagaimana maksud ketentuan dalam Paket Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara beserta aturan hukum pelaksanaannya. Oleh karena karakteristiknya yang berbeda dengan anggaran belanja negara pada umumnya, Menteri Keuangan diberikan kewenangan discretionarie untuk mengatur lebih lanjut kebijakan terkait pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Belanja Lainnya dimaksud. Pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan anggaran BUN Belanja Lainnya dilakukan untuk memastikan tetap terlaksananya pengelolaan anggaran negara untuk membiayai kegiatan yang anggarannya tidak termasuk dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga serta sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga. Pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan anggaran BUN Belanja Lainnya tersebut perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) maupun prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara guna memenuhi aspek pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien, transparan, adil, profesional, serta akuntabel dalam koridor negara hukum.
Actions (login required)
View Item |