PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS PELAKU TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA HASIL JUAL BELI

JENDRA FIRDAUS, 031514153014 (2017) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS PELAKU TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA HASIL JUAL BELI. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (49kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS OK Jendra.pdf
Restricted to Registered users only until 18 September 2020.

Download (558kB)

Abstract

Seiring dengan perkembangan dunia kesehatan, transplantasi organ tubuh manusia merupakan salah satu bukti perkembangan tersebut. Dengan meningkatnya keberhasilan transplantasi organ, maka permintaan atas organ tubuh manusia yang akan dijadikan calon donor juga semakin meningkat. Permintaan yang meningkat ini tidak diimbangi dengan persediaan donor organ yang memadai sehingga akan memicu terjadinya praktik perdagangan organ tubuh manusia. Dalam hukum positif di Indonesia, pengaturan mengenai transplantasi organ tubuh manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatonis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Transplantasi Organ. Dengan maraknya kasus-kasus mengenai perdagangan organ tubuh manusia belakangan ini, terdapat kemungkinan bahwa tenaga medis juga dapat menjadi salah satu oknum dalam praktik perdagangan organ tubuh manusia. Hal tersebut dikarenakan para tenaga medis mempunyai akses yang mudah dalam penanganan transplantasi organ tubuh manusia dan para tenaga medis dapat melakukan praktik perdagangan organ tubuh tersebut dengan dalil sedang melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pidana tenaga medis yang melakukan perdagangan organ tubuh manusia. Pertama, apakah tenaga medis yang melakukan transplantasi organ tubuh manusia hasil jual beli merupakan perbuatan pidana. Kedua, apakah tenaga medis yang melakukan transplantasi organ tubuh manusia hasil jual beli dapat dipertanggungjawaban secara pidana. Dari penelitian ini dapat ditarik simpulan bahwa pada dasarnya transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia bukanlah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia, karena transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia merupakan suatu proses penyembuhan penyakit yang dilakukan oleh tenaga medis kepada pasiennya. Namun, transplantasi yang dilakukan dengan tujuan komersil atau menguntungkan diri sendiri merupakan suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang- Undang Kesehatan yang menyebutkan bahwa Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Sehingga tenaga medis yang melakukan transplantasi organ tubuh manusia hasil dari jual beli merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Bahwa tenaga medis yang melakukan tindak pidana transplantasi organ tubuh manusia dapat dikenai pertanggungjawaban pidana yang dikategorikan sebagai pelaku individu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 64 ayat (3). Selain itu, tenaga medis juga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana yang dikategorikan sebagai pelaku kelompok yang terorganisir, dimana pelaku perdagangan organ tubuh manusia lebih dari 1 (satu) orang dan tiap-tiap orang mempunyai peran dan tugasnya masing-masing yakni ada yang bertugas mencari data pemberi donor dan pasien yang membutuhkan donor, ada yang bertugas membantu akomodasi dan transportasi bagi pemberi donor serta ada pula yang bertugas untuk melakukan transplantasi organ tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 Th 36/17 Fir p
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Medis, Transplantasi Organ Tubuh Hasil Jual Beli.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
JENDRA FIRDAUS, 031514153014UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutik, Dr.,S.H.,M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 17 Sep 2017 23:55
Last Modified: 17 Sep 2017 23:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61533
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item