Syamsuri Nurcholis, 031314153051 (2016) BANTUAN HUKUM PADA PROSES DIVERSI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (257kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT THD 03-17 Nur b.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai sumber daya manusia, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang.Orang tua, pendidik dan lingkungan masyarakat bertanggung jawab untuk mempersiapkan mereka sebaik-baiknya agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sehingga menjadi insan yang berhasil bagi keluarga, bangsa, dan negara. Namun demikian, kenyataannya dalam rangka pertumbuhan dan perkembangannya, banyak anak yang mengalami gangguan dan permasalahan-permasalahan termasuk melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum bila diproses dalam sistem peradilan pidana akan timbul stigma, bahkan banyak anak yang mengalami trauma, kekerasan, dan penyiksaan oleh aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan anak. Pasal 8 UU SPPA mengatur tentang proses diversi yang dilakukan dengan musyawarah dan para pihak yang terlibat dalam proses diversi adalah anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan/atau masyarakat.Namun demikian, Pasal 8 UU SPPA ini tidak memasukkan unsur pemberi bantuan hukum. Akibatnya, anak-anak yang berkonflik dengan hukum seringkali tidak didampingi oleh pemberi bantuan hukum sehingga banyak perkara anak yang diproses secara hukum dan berakhir dengan pemenjaraan. Sebagai rujukan bagi anak untuk mendapatkan bantuan hukum adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Adapun mekanisme untuk mengajukan permohonan bantuan hukum diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Bantuan Hukum. Harapan penulis di masa yang akan datang adalah seyogyanya dalam Pasal 8 UU SPPA dalam kaitannya dengan para pihak dalam proses diversi memasukkan unsur pemberi bantuan hukum dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THD 03/17 Nur b | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Bantuan Hukum, Diversi, Perlindungan Hukum, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law > K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sugiati | ||||||
Date Deposited: | 18 Sep 2017 00:35 | ||||||
Last Modified: | 18 Sep 2017 00:35 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61540 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |