ARVAN MAHANDIKA, 031311133200 (2017) STATUS FORKLIFT SEBAGAI KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (176kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
FH. 143-17 Mah s.pdf Restricted to Registered users only until 19 September 2020. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Maraknya penggunaan Forklift yang berlalu lalang melintasi jalan raya khususnya di Kota Surabaya, maka akan semakin banyak kecelakaan yang terjadi hingga dapat mengakibatkan matinya seseorang serta timbulnya kerugian materiil yang melibatkan operator Forklift dan pengguna jalan lain. Sejatinya Forklift yang berlalu lalang melintasi jalan raya ini tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan yang mana Forklift merupakan sebuah alat berat yang tergolong sebagai kendaraan bermotor berjenis kendaraan khusus berdasarkan pada penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Mengacu pada Pasal 115 Permenaker Nomor PER.05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat Dan Angkut dengan jelas menyatakan bahwa Forklift dilarang untuk melintasi jalan raya oleh dirinya sendiri, apabila Forklift dan alat berat lain dipindahkan dari satu tempat ke tempat tujuan lain, maka akan diangkut menggunakan trailer yang bermuatan rendah yang disebut “low loading trailer”. Mengenai pertanggungjawaban operator Forklift dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara, kurungan, atau denda, dan/atau pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian sesuai dalam Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Actions (login required)
View Item |