MOHAMMAD IQBAL, 031311133036 (2017) KEDUDUKAN AHLI BERKEWARGANEGARAAN ASING DALAM PERSIDANGAN YANG MENGGUNAKAN VISA KUNJUNGAN. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (146kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
FH. 153-17 Iqb k.pdf Restricted to Registered users only until 19 September 2020. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Ahli, adalah sesorang yang memiliki keahlian khusus dalam membantu proses pemeriksaan pengertian tersebut tercantum pada pasal 1 angka 28 KUHAP. Di era globalisasi seperti sekarang ini seorang ahli bukan hanya yang berasal dari dalam negeri saja, namun dari luar negeri pun diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia hal ini disebabkan karena dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata, dan lain sebagainya. Untuk mengatur hal tersebut diterbitkan Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaannya. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah kedatangan seorang ahli asing asal Australia, Prof Beng beng Ong dalam persidangan kasus “Kopi Bersianida Jessica Kumalawongso”. Prof Bengbeng Ong datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Sesuai ketentuan yang ada pada Undang-undang No.6 Tahun 2011, kehadiran seorang tenaga ahli harus menggunakan visa ijin tinggal terbatas, sedangkan visa kunjungan hanya dipergunakan untuk berwisata dan tidak ada unsur bekerja. Seorang ahli harus di hadirkan secara sah dan patut, Secara keimigrasian Prof Bengbeng Ong sah masuk melalui keimigrasian namun secara administrasi beliau melakukan pelanggaran dengan menggunakan visa kunjungan untuk menghadiri persidangan sebagai seorang ahli dan memberikan keterangan. Hal tersebut berdampak kepada kekuatan pembuktiannya sebab tidak memenuhi unsur kepatutan dalam menghadrikan seorang ahli. Namun karena sifat keterangan ahli yang tidak mengikat, maka keyakinan hakim lah yang dapat memutuskan keterangan tersebut sah atau tidak. Apabila hakim mengatakan sah meskipun melanggar keimigrasian keterangannya sebagai ahli sah di depan pengadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 153-17 Iqb k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Keterangan Ahli, Ahli Berkewarganegaraan Asing, Visa | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3201 Foreign relations administration | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sukartini sukartini | ||||||
Date Deposited: | 19 Sep 2017 00:00 | ||||||
Last Modified: | 19 Sep 2017 00:00 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61602 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |