PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA

DEWI TRAPSILOWATI, S.H., 031514153100 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (16kB) | Preview
[img] Text (full text)
DEWI TRAPSILOWATI, S.H.-031514153100-TESIS.pdf
Restricted to Registered users only until 22 September 2020.

Download (1MB)

Abstract

pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga masyarakat di sekitar secara sosial. Penyalahguna narkotika bukan hanya dilakukan orang dewasa saja bahkan anak anak terlibat didalamnya. Anak perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, mengingat anak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa dan negara. Penerapan sanksi yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana anak dilaksanakan dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. substansi yang paling mendasar dalam UU SPPA ini adalah pengaturan secara tegas mengenai diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana, diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahgunaan narkotika dengan menempatkan dirinya sendiri adalah korban, maka proses diversi masih bisa untuk dilakukan. Mengingat tindak pidana narkotika yang menjadi korban adalah pelakunya sendiri maka pelaku tidak dapat hanya dilakukan diversi saja karena anak sebagai penyalahguna narkotika tidak hanya sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak penyalahgunaan narkotika adalah bentuk rehabilitasi. Rehabilitasi berdasarkan Undang Undang Narkotika terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis berdasarkan pasal 1 angka 16 UU Narkotika rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Sedangkan pengertian rehabilitasi sosial berdasarkan pasal 1 angka 17 UU Narkotika, rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Tesis ini bertujuan untuk (1) diversi bagi anak penyalahguna narkotika sebagai upaya perlindungan hukum. (2) menganalisis putusan hakim terhadaptindak pidana narkotika anak. Penerapan mengenai diversi dalam penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dengan memberikan rehabilitasi dan menjauhkan anak dari putusan pemidanaan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD 22/17 Tra p
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Narkotika, Anak, Diversi, Rehabilitasi
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DEWI TRAPSILOWATI, S.H., 031514153100UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorToetik Rahayuningsih, Dr., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 21 Sep 2017 17:48
Last Modified: 21 Sep 2017 17:48
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61660
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item