TRI WIGATI SRI RAHAYU WURYANINGRUM, 031424153024 (2017) TANGGUNG GUGAT BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI KURATOR. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (286kB) | Preview |
|
Text (full text)
TESIS.compressed.pdf Restricted to Registered users only until 27 September 2020. Download (574kB) |
Abstract
Hubungan pinjam-meminjam antara Debitor dengan sejumlah Kreditor lazim terjadi. Dalam hubungan tersebut, tidak selamanya dapat dipastikan akan berjalan dengan baik atau sesuai dengan yang diperjanjikan terkadang bisa sebaliknya. Apabila suatu pembayaran macet hingga jatuh tempo para, Kreditor akan berlomba-lomba dengan segala cara untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu. Kreditor yang datangnya belakangan sudah tidak dapat lagi pembayaran karena harta Debitor telah habis. Sehingga berdasarkan hal-hal inilah, timbul lembaga kepailitan. Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan pengurusan dan pemberesan harta Debitor pailit kepada Kurator (Balai Harta Peninggalan atau Kurator perorangan). Dalam hal pengurusan dan pemberesan harta Debitur pailit, Balai Harta Peninggalan selaku Kurator bertanggung jawab penuh mengganti kerugian atas kerugian atau kelalaian yang diakibatkannya sebagaimana dimaksud Pasal 72 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang jo. Pasal 80 Staatsblat 1872 No.166 tentang Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan. Di sisi lain, ketentuan tersebut belum memberikan kepastian hukum, karena tidak ada sanksi yang pasti dalam aturan tersebut. Oleh karena itu, bentuk tanggung jawab Kurator berbeda-beda disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Bentuk perlindungan bagi Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator adalah berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undangundang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang jo. Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THB 01/17 Wur t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Tanggung jawab, Balai Harta Peninggalan, Kurator. | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 26 Sep 2017 22:39 | ||||||
Last Modified: | 26 Sep 2017 22:39 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61794 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |