R.A. CHITA HERDIYANTI, S.H., 031514253070 (2017) KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1977. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (104kB) | Preview |
|
Text (full text)
COVER TESIS CHITA.pdf Restricted to Registered users only until 5 October 2020. Download (595kB) |
Abstract
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena kepemilikan Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) menjauhkan cita-cita dan semangat dari Landreform yang menjadi aturan dasar setiap peraturan perundang-undangan Agraria Nasional. Kepemilikan tanah secara Absentee dilarang karena dapat mengembalikan sistem Landlord yang sangat merugikan khususnya para petani lokal yang berada di tanah Absentee tersebut. Tanah pertanian sejatinya harus dimanfaatkan dan dikerjakan dalam upaya memenuhi produktivitas yang akan menaikkan perekonomian secara nasional. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri menyatakan bahwa “seorang Pegawai Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun menjelang masa pensiun diperbolehkan membeli tanah pertanian secara guntai (absentee) seluas sampai 2/5 (dua perlima) dari batas maksimum penguasaan tanah untuk Daerah Tingkat II yang bersangkutan”. Dari ketentuan-ketentuan hukum diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memiliki tanah Absentee karena dianggap Pegawai Negeri Sipil telah berjasa sebagai penggerak sistem kenegaraan. Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tanah pertanian secara guntai (Absentee) dapat melakukan sistem bagi hasil sebagai upaya pengelolaan tanah absentee tersebut untuk menjadi lebih produktif lagi dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 90/17 Her k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Absentee, Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 04 Oct 2017 23:00 | ||||||
Last Modified: | 04 Oct 2017 23:00 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/62699 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |