DEDY DARMAWAN, S.H., 031424253093 (2017) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH OLEH PT. REAL ESTATE YANG MASA JABATAN DIREKSINYA SUDAH BERAKHIR. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (736kB) | Preview |
|
Text (full text)
TESIS DEDY DARWAWAN.pdf Restricted to Registered users only until 6 October 2020. Download (1MB) |
Abstract
Masa jabatan seorang Direksi tidak diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan hanya di jelasakan dalam Pasal 94 bahwa anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Mengenai masa jabatan Direksi pada umumnya diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat pendirian. Mantan anggota Direksi sejak berakhir masa jabatannya tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS. Perjanjian jual beli rumah yang dilakukan oleh Direksi yang sudah berakhir masa jabatannya dapat dibatalkan karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif. Pembatalan harus dimintakan oleh salah satu pihak kepada hakim dalam pengertian bahwa pembatalan ini bersifat aktif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yakni tehnik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan isu hukum. Dalam menjawab isu hukum yang diangkat dalam tesis ini, Penulis menggunakan pendekatan masalah dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan mengkaji dan menganalisa terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan juga mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin para ahli hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa akibat hukum perjanjian jual beli rumah melalui real estate yang ditandatangani oleh Direksi yang sudah berakhir masa jabatannya adalah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Selama tidak ada yang mengajukan pembatalan perjanjian tersebut tetap berlaku dan sah. Dalam hal diketahui bahwa masa jabatan anggota Direksi akan berakhir seharusnya Direksi dapat segerah melakukan RUPS LB seperti yang dijelaskan pada Pasal 79 UUPT bahwa pemegang saham maupun Dewan Komisaris dapat mengajukan usulan RUPS LB terkait dengan masa jabatan Direksi yang akan segerah berakhir. Apabila dalam waktu yang bersamaan terjadi kekosongan anggota Direksi, dan bersifat mendesak maka yang berhak dalam menjalankan pengurusan Perseroan adalah Dewan Komisaris atau sesuai dengan yang ditunjuk didalam anggaran dasar Perseroan.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 113/17 Dar a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Direksi, Masa jabatan, Perjanjian Jual Beli | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 05 Oct 2017 22:33 | ||||||
Last Modified: | 05 Oct 2017 22:33 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/62850 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |