ALBERTUS SENDY INDRAYANA, 031311133014 (2017) KARAKTERISTIK PERJANJIAN PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR OLEH SWASTA DI BIDANG PENGANGKUTAN HASIL TAMBANG (KERETA API KHUSUS). Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
FH.187.17 . Ind.k - ABSTRAK.pdf Download (31kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FH.187.17 . Ind.k - SEC.pdf Restricted to Registered users only until 20 October 2020. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dewasa ini pemerintah Indonesia banyak melakukan pembangunan infrastruktur yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak swasta atau biasa disebut badan usaha. Kerjasama ini lazim disebut Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, yang dimaksud Penyediaan infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Sebagaimana yang dilakukan pemerintah Kalimantan Timur dalam Kerjasama Penyediaan infrastruktur rel kereta api batubara Borneo di Kalimantan Timur. Pemerintah Kalimantan Timur melakukan perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur dengan pihak Swasta milik Pemerintah Rusia yaitu Russian Railways dan anak perusahaannya yang berada di Indonesia yaitu PT. Kereta Api Borneo. Investasi yang ditanamkan oleh Russian Railways untuk jaringan rel KA Borneo yang menghubungkan antara Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Timur ini sangat tinggi yakni mencapai Rp. 72 Triliun yang dikucurkan tiga tahap. Kereta api ini rencananya akan digunakan untuk jalur distribusi batubara dan hasil bumi dari Kutai Barat hingga Balikpapan. Berdasarkan data sementara yang dimiliki Dinas Perhubungan, jalur kereta api batu bara tersebut melintasi Kutai Barat sepanjang 120 km, Penajam Paser Utara sepanjang 23 km dan Balikpapan sekitar 17 km serta kemungkinan sisanya melintasi kawasan Kutai Kartanegara dan Paser. Akan tetapi dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkertaapian beserta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus mengatur bahwa kereta api khusus hanya digunakan untuk perusahaan yang saling terafiliasi dan tidak untuk kepentingan umum. Pada faktanya banyak perusahaan yang tidak saling terafiliasi di wilayah pembangunan kereta api borneo tersebut. Apabila kereta api borneo tersebut tetap dioperasikan untuk perusahaan yang tidak saling terafiliasi maka perjanjian tersebut terancam batal demi hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK2 FH.187/17 Ind k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kerjasama Pemerintah dan Swasta, PPP (Public Private Partnership), Kereta Api Khusus | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Mr Binkol1 1 | ||||||
Date Deposited: | 27 Dec 2017 22:12 | ||||||
Last Modified: | 17 Jan 2018 22:14 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/64343 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |