JENNY SETYOWATI, 031424253013 (2017) TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (42kB) | Preview |
|
Text (full text)
COVER JENY.pdf Restricted to Registered users only until 7 November 2020. Download (742kB) |
Abstract
Penelitian berjudul Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi Yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Balai lelang berwenang melakukan lelang sebatas lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Meskipun demikian Balai Lelang juga mempunyai wewenang melakukan lelang eksekusi yang merupakan kewenangan Pejabat Lelang Kelas I, namun hanya sebatas membantu Pejabat Lelang Kelas I pada tahap pra lelang atau persiapan lelang. Balai Lelang berwenang melakukan pelaksanaan lelang untuk tempat pelaksanaan lelang non eksekusi sukarela. Meskipun demikian, Balai Lelang mempunyai wewenang melakukan pelaksanaan lelang eksekusi pada tahap pra lelang, sedangkan kewenangan untuk melaksanakan lelang adalah kantor lelang dan pejabat yang melaksanakan lelang adalah pejabat lelang kelas I. Apabila lelang yang diselenggarakan dibatalkan, karena kesalahan dalam persyaratan dokumen lelang saat pra lelang, maka Balai Lelang harus bertanggungjawab dan sekaligus bertanggung gugat atas kerugikan akibat dibatalkannya lelang. Balai Lelang yang melakukan pra lelang yang lelangnya dilakukan pejabat lelang kelas I dikemudian hari dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, maka Balai Lelang dapat dimintakan pertanggungjawaban, apabila dalam proses pra lelang tersebut ada kesalahan dan atas kesalahan tersebut mengakibatkan atau timbul suatu kerugian pemilik obyek lelang atau pemenang lelang. Atas kerugian yang timbul tersebut Balai Lelang dapat bertanggung gugat atas kerugian yang timbul atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 PMK Nomor 176/ PMK.06/2010 tentang Balai Lelang disebutkan Balai Lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila pembatalan lelang tersebut bukan kesalahan yang dilakukan dalam pra lelang, Balai Lelang tidak turut bertanggung jawab, melainkan pejabat lelang yang bersangkutan. Untuk itu selayaknyalah setiap Balai Lelang harus benar-benar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait persyaratan legal dokumen agunan lelang untuk meminimalisir tuntuntan yang mungkin muncul akibat pelaksanaan lelang
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 190/17 Set t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Balai Lelang, Lelang Dibatalkan | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 06 Nov 2017 23:08 | ||||||
Last Modified: | 06 Nov 2017 23:08 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/66003 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |