PRAKTIK GRATIFIKASI DALAM PELAYANAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KOTA SURABAYA: Studi Perspektif Teori Strukturasi

ABDUL MAIN (2017) PRAKTIK GRATIFIKASI DALAM PELAYANAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KOTA SURABAYA: Studi Perspektif Teori Strukturasi. Disertasi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (61kB) | Preview
[img] Text (full text)
ADLN Perpus Unair_Disertasi_Praktik Gratifikasi dalam Pelayanan Nikah_AbdulMain_2016.pdf
Restricted to Registered users only until 16 November 2020.

Download (2MB)

Abstract

Studi ini bertujuan untuk (1) memahami proses terjadinya praktik gratifikasi secara sistemik dalam pelayanan nikah yang dilakukan oleh agency penghulu dan masyarakat di tengah menguatnya kontrol sosial dan struktur hukum antikorupsi; dan (2) memahami peran dualitas antara agen-struktur tersebut sejauh mana keduanya saling memengaruhi terjadinya (menstrukturasi) praktik gratifikasi pelayanan nikah yang berulang dalam keajegan praktik sosial. Studi ini dilakukan dengan metode kualitatif-fenomenologis menggunakan perspektif teori strukturasi Anthony Giddens. Dengan perspektif dimaksud, penelitian ini berusaha memahami definisi sosial praktik gratifikasi yang melibatkan hubungan dualitas agency penghulu-masyarakat dengan struktur dominasi, struktur signifikasi dan struktur legitimasi yang saling memengaruhi terjadinya praktik gratifikasi dalam pelayanan nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik gratifikasi pelayanan nikah terjadi secara sistemik dan berulang terus karena adanya interaksi dualitas antara agen-struktur. Penghulu sebagai agen memainkan struktur dominasi kepenghuluan yang melekat dalam dirinya sendiri sebagai power-driven untuk mengondisikan supaya masyarakat yang membutuhkan legalitas nikah darinya memberi uang jasa. Sebagai pemegang otoritas tunggal yang berwenang mengeluarkan surat nikah, keberadaan penghulu sangat dibutuhkan masyarakat sehingga masyarakt rela membayar lebih atas pelayanan nikah yang diberikan oleh penghulu. Selain karena butuh, masyarakat muslim juga tidak punya pilihan lain ke mana hendak melegalkan pernikahan kalau tidak ke penghulu. Kedua, penghulu menggunakan strategi untuk mendapatkan alasan justifikasi yang kuat untuk tetap melakukan gratifikasi, dengan cara: (a) membiarkan kondisi KUA tetap carut-marut dengan manajemen ala kadarnya dan mengabaikan jumlah penghulu yang minim agar tidak memperbanyak jumlah pembagi uang gratifikasi. Karena ada distribusi uang gratifikasi yang harus masuk ke dalam struktur birokrasi baik untuk menambal kekurangan biaya operasional KUA maupun untuk kepentingan pribadi para birokrat, maka secara struktural praktik gratifikasi ditoleransi. (b) nabok nyilih tangan yaitu mengutip biaya tambahan pelayanan nikah melalui tangan-tangan modin; (c) mutung atau boikot melayani nikah bedolan untuk menunjukkan posisi tawar mereka, bahwa keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena pelayanan nikah bedolan adalah kebutuhan masyarakat untuk memenuhi tuntutan tradisi, maka membayar lebih kepada penghulu tidak menjadi soal. Justru kalau penghulu menolak melayani nikah bedolan, sama halnya dengan melawan tradisi masyarakat yang karenaya kemudian bisa menimbulkan chaos atau kekacauan. Oleh karena itu maka strategi mutung ternyata ampuh untuk memengaruhi kehadiran negara dalam pelayanan nikah, di mana pemerintah mengakomodasi tuntutan penghulu untuk mendapatkan imbalan yang sah atas profesinya melalui terbitnya PP. No. 48/2014 jo. PP. No. 59/2015. Terbitnya PP tersebut secara yuridis hendak menghentikan praktik gratifikasi dalam pelayanan nikah, karena uang gratifikasi dari masyarakat telah diganti dengan pendapatan resmi yang berasal dari negara. Tetapi tidak ada yang bisa menjamin bahwa setelah menerima imbalan resmi dari negara lantas penghulu tidak mau menerima gratifikasi. Faktanya adalah, struktur legitimasi hukum formal tidak mampu berbuat banyak berhadapan dengan tradisi masyarakat. Ada atau tidak adanya larangan dari struktur hukum formal, praktik gratifikasi dalam pelayanan nikah tetap terjadi di atas landasan justifikasi kultural

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis S 02/17 Mai p
Uncontrolled Keywords: Gratifikasi, Gratifikasi Pelayanan Nikah, Pelayanan Nikah, Penghulu, Teori Strukturasi.
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
Divisions: 07. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Sosiologi
Creators:
CreatorsNIM
ABDUL MAINNIM091070401
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMustain, Prof. Dr. , Drs., M. SiUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 15 Nov 2017 21:59
Last Modified: 19 May 2021 22:19
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/66714
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item