Qori Mughni Kumara, 070417448
(2017)
PENGUATAN AKUNTABILITAS KPU KABUPATEN PROBOLINGGO MELALUI
SISTEM RESPON PENGADUAN PADA PEMILU LEGISLATIF 2014.
Full text not available from this repository.
Abstract
Penyelenggaran pemilu yang akuntabel menjamin pemilu yang berintegritas. Sistem
respon pengaduan (complaint system) menjadi sebuah mekanisme untuk menampung setiap
bentuk pengaduan berupa: pertanyaan, keberatan dan laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilu. Penelitian ini melihat bagaimana mekanisme penanganan pengaduan dan mengevaluasi
Tim Respon Cepat (TRC) KPU Kabupaten Probolinggo dalam menampung dan merespon setiap
bentuk pengaduan dari para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif
tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian terapan (applied research) menggunakan
metode kualitatif dengan teknik pencarian data menggunakan observasi partisipan, wawancara
dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TRC cukup baik dalam hal: komitmen,
accessible, kesederhanaan dan confidentiality, tetapi lemah dalam aspek: visible, ketepatan,
fairness, records, sumber daya dan remedy. Secara umum TRC KPU Kabupaten Probolinggo
belum efektif dalam menampung dan merespon setiap bentuk pengaduan.Gagalnya penanganan
pengaduan yang dilakukan oleh TRC, menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu belum
dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. SOP Sistem respon pengaduan (complaint
system) mendesak untuk diadopsi oleh KPU di tiap tingkatan agar efektif dalam menampung dan
merespon setiap bentuk pengaduan pemangku kepentingan pemilu. Penelitian ini
merekomendasikan draft SOP sistem respon pengaduan (complaint system), serta menyarankan
adanya perubahan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2013 agar mengatur lebih luas dan terperinci
mengenai mekanisme penanganan pengaduan dan dijadikan acuan dalam membuat SOP.
Actions (login required)
|
View Item |