Vunieta, 031411131023 (2018) PENYALAHGUNAAN INSTRUMEN KEPAILITAN ATAU PKPU OLEH DEBITOR SETELAH MEMPEROLEH FASILITAS KREDIT DARI LEMBAGA KEUANGAN. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (128kB) | Preview |
|
Text (full text)
full text.pdf Restricted to Registered users only until 23 January 2021. Download (1MB) |
Abstract
Pemberian kredit dari lembaga keuangan (bank/ non-bank) merupakan hal penting sebagai sebagai penunjang perkembangan kondisi keuangan suatu usaha. Perusahaan yang dalam hal ini berkedudukan sebagai calon debitor, sebelum dibuatnya perjanjian kredit, tentu harus memenuhi kriteria yang dikenal dengan 5C principles agar mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Dari 5C principles tersebut salah satu dikenal dengan prinsip agunan. Namun, saat ini agunan tidak dapat menjamin terlunasinya utang debitor apabila debitor tidak membayarnya, karena banyak lembaga keuangan berani memberikan agunan dengan nilai lebih kecil daripada nilai kredit yang diberikan. Kondisi demikian memberikan dampak ketika terjadinya kepailitan terhadap debitor, sehingga tidak jarang terdapat kalusul-klausul dalam perjanjian untuk memberikan perlindungan kepada kreditor, seperti adanya klausul terhadap debitor untuk tidak mempailitkan diri. Adanya klausul penunjang tersebut tentunya bertentangan dengan hakikat dari hukum kepailitan yang memberikan perlindungan secara rata kepada seluruh kreditor, karena kepailitan tidak hanya berdampak kepada satu kreditor, akan tetapi seluruh kreditor. Konsep permohonan pailit dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, juga tergolong mudah untuk dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Cukup dipenuhi syarat adanya minimum 2 (dua) kreditor, utang yang telah jatuh tempo, belum dibayar lunas, dan dapat ditagih, maka terhadap fakta tersebut debitor dapat dinyatakan pailit. Namun, kemudahan pengajuan pailit ini juga sering disalahgunakan oleh oknum tertentu, khsusnya debitor. Dengan memperkirakan kondisi perusahaan yang ia jalani, maka ketika mengalami kerugian debitor dapat melakukan tindakan-tindakan pengalihan aset perusahaan dengan berbagai cara, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian terlalu banyak. Disisi lain, para kreditor terutama kreditor konkuren akan mengalami kerugian akibat financial distress yang dialami debitor, sehingga instrumen kepailitan dan PKPU di Indonesia tidak hanya sebagai penyelesaian masalah, tetapi juga dapat menimbulkan masalah ketika disalahgunakan oleh oknum tertentu, seperti dalam perkara kepailitan PT Meranti Maritime. Sebagai bentuk perlindungan hukum, dapat dilakukan berbagai upaya hukum seperti dengan dilakukan penundaan kewajiban pembayaran utang, gugatan lain-lain, upaya hukum kasasi, peninjauan kembali, hingga dilakukan tuntutan pidana. Namun, tetap saja dalam pemilihan upaya hukum harus berhati-hati dan cermat agar tidak juga disalahgunakan oleh debitor yang beritikad buruk. Meskipun banyak upaya yang dapat diajukan, tidak dipungkiri upaya hukum tersebut tidak dapat diimplementasikan dalam praktik, seperti dalam putusan pengadilan dalam perkara PT Panca Overseas Finance Tbk.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH 21/18 Vun p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, Penyalahgunaan, Perjanjian Kredit. | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 22 Jan 2018 19:23 | ||||||
Last Modified: | 22 Jan 2018 19:23 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69285 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |