PEMENUHAN PRINSIP KEADILAN PADA IMPLEMENTASI RETALIASI WTO YANG DIDASARI OLEH PASAL 22 DISPUTE SETTLEMENT UNDERSTANDING

WENING TIARASHANNY, 031411131151 (2018) PEMENUHAN PRINSIP KEADILAN PADA IMPLEMENTASI RETALIASI WTO YANG DIDASARI OLEH PASAL 22 DISPUTE SETTLEMENT UNDERSTANDING. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (257kB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 23 January 2021.

Download (1MB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Dispute Settlement Understanding (DSU), retaliasi (suspension of concession or other obligations) adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa dagang internasional paling akhir yang dapat dilakukan apabila para pihak dalam sengketa gagal mencapai kesepakatan mengenai jumlah kompensasi. Retaliasi sebagai bentuk keadilan korektif dalam hukum perdagangan internasional bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan perdagangan (rebalance trade concession) dan membuat negara pelanggar menjadi patuh terhadap aturan WTO (to induce compliance). Karena fungsinya sebagai bentuk keadilan korektif, maka dalam tulisan ini akan dibahas mengenai pemenuhan prinsip keadilan pada implementasi retaliasi yang didasari oleh Pasal 22 DSU dan kaitannya dengan tujuan retaliasi itu sendiri. Prinsip keadilan yang menjadi acuan dalam penulisan skripsi ini adalah prinsip keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls, yaitu Prinsip Kebebasan yang Sama terhadap Setiap Orang (Principle of Greatest Equal Liberty) sebagai The First Principle of Justice; Prinsip Perbedaan (The Difference Principle) dan Prinsip Persamaan yang Adil atas Kesempatan (The Principle of Fair Equality of Opportunity) sebagai The Second Principle of Justice. Dari analisa yang telah dilakukan terhadap beberapa kasus, retaliasi dapat dilakukan melalui empat skema yaitu antara Negara Maju vs Negara Maju, Negara Maju vs Negara Berkembang, Negara Berkembang vs Negara Maju, dan Negara Berkembang vs Negara Berkembang. Pada skema Negara Maju vs Negara Maju, retaliasi sebagai keadilan korektif telah memenuhi prinsip keadilan sehingga mampu mencapai tujuannya untuk rebalance trade concession dan induce compliance. Hal ini dikarenakan posisi kedua negara yang sama-sama kuat baik dari segi ekonomi, politik maupun hukum. Akan tetapi, pada skema Negara Maju vs Negara Berkembang maupun Negara Berkembang vs Negara Maju, prinsip keadilan itu tidak terpenuhi pada subjek maupun objek retaliasi, yaitu negara dan para pelaku usaha, baik dari aspek prosedural maupun substantif. Sehingga, pada kedua skema tersebut, retaliasi tidak mampu menciptakan keseimbangan perdagangan yang pada akhirnya tujuan untuk menciptakan kepatuhan juga menjadi tidak terpenuhi. Pada akhirnya, fungsi retaliasi sebagai bentuk keadilan korektif dalam hukum perdagangan internasional menjadi tidak tercapai. Oleh karena itu, pengaturan mengenai retaliasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di WTO harus diatur kembali dengan memperhatikan prinsip keadilan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK FH 22/18 Tia p
Uncontrolled Keywords: Retaliasi, Dispute Settlement Understanding, Prinsip Keadilan
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
WENING TIARASHANNY, 031411131151UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorIntan I Soeparna, Dr.,S.H.,M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 22 Jan 2018 19:28
Last Modified: 22 Jan 2018 19:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69286
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item