ANDHIKA RIZKY PRATIWI, 031411131122 (2018) SITA UMUM DAN PENJUALAN SAHAM DEBITOR PAILIT OLEH KURATOR. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (682kB) | Preview |
|
Text (full text)
full text.pdf Restricted to Registered users only until 7 February 2021. Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini mengkaji kewenangan kurator dalam menyita dan menjual saham debitor yang telah jatuh pailit, yang dimana kurator memiliki hambatan untuk melakukan order jual terhadap rekening efek debitor pailit. Kepailitan sendiri adalah sebagai sita umum dari semua kekayaan debitor yang pengurusannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam hal ini, belum tersedianya sistem untuk sita umum efek dan cara kurator untuk melakukan order jual. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurator adalah pihak yang paling berwenang dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 69 Ayat (1) UU K-PKPU. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa mekanisme yang digunakan oleh kurator dalam melakukan order jual adalah dengan cara yang mengacu pada Pasal 45 UU Pasar Modal dengan cara membuka membuka rekening debitor dan kemudian menjualnya, atau dengan cara lain seperti melakukan pemblokiran rekening efek dan kemudian dibukakannya rekening penampung untuk kurator
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH 25/18 Pra s | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, Sita Umum, Penjualan Saham, Rekening Efek | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 06 Feb 2018 22:40 | ||||||
Last Modified: | 06 Feb 2018 22:40 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69486 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |