HAFIN AUNI QASHRINA, S.H., 031314153009 (2018) BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.compressed.pdf Download (153kB) | Preview |
|
Text (full text)
full text.pdf Restricted to Registered users only until 20 February 2021. Download (1MB) |
Abstract
Ketentuan mengenai ketenagakerjaan secara umum diatur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dalam ketentuan tersebut tidak diatur secara jelas dan tegas mengenai berapa batas usia pensiun berlaku, baik untuk pekerja sektor negeri maupun swasta. Pada beberapa sektor pekerja seperti Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Tentara/Polisi batas usia pensiun telah diatur secara khusus dalam undang-undang profesi yang bersangkutan, namun tidak demikian halnya dengan profesi guru karena masih terdapat banyak guru yang bekerja tidak hanya pada instansi Pegawai Negeri melainkan juga pada instansi atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta. Profesi guru diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan tersebut membedakan pengangkatan dan penempatan guru menjadi 2 (dua), yaitu: a. Guru Pegawai Negeri; b. Guru Swasta. Selain itu diatur pula batas usia pensiun bagi guru yaitu 60 (enam puluh) tahun. Karena dalam peraturan tersebut tidak ada pembedaan tegas mengenai pengaturan batas usia pensiun antara Guru Pegawai Negeri dan Guru Swasta, maka dalam praktiknya masih terdapat Penyelenggara Pendidikan Swasta yang menggunakan batas usai pensiun untuk Guru Swasta kurang dari ketetentuan 60 (enam puluh tahun). Menurut teori sumber hukum ketenagakerjaan, Kaidah Otonom dan Kaidah Heteronom, ketentuan batas usia pensiun Guru Swasta minimal harus pada batas usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, dan tidak diperkenankan kurang dari batas usia tersebut. Terkait upaya hukum bagi Guru Swasta yang dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Penyelenggara Pendidikan Swasta dengan menyimpangi/melanggar usia pensiun guru sebagaimana yang diatur dalam kententuan Undang-Undang Guru dan Dosen wajib terlebih dahulu melakukan upaya bipartit, apabila gagal maka dapat memilih apakah menempuh upaya konsiliasi atau mediasi. Apabila upaya hukum tersebut masih gagal, maka menggunakan upaya hukum mengajukan jalur pengadilan hubungan industrial
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK TH 03/18 Qas b | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pemutusan Hubungan Kerja, Usia Pensiun, Guru Swasta. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 19 Feb 2018 17:49 | ||||||
Last Modified: | 19 Feb 2018 17:49 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69848 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |