PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PIDANA YANG DISIARKAN SECARA LANGSUNG OLEH MEDIA ELEKTRONIK

BUDI DARMAWAN, S.H., 031514153064 (2018) PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PIDANA YANG DISIARKAN SECARA LANGSUNG OLEH MEDIA ELEKTRONIK. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (123kB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 20 February 2021.

Download (2MB)

Abstract

Indonesia belum mempunyai aturan yang secara tegas melarang adanya pengambilan gambar atau siaran langsung di persidangan. Asas pengadilan yang terbuka untuk umum ditafsirkan sebagai kebolehan dilakukannya siaran langsung secara maraton. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia tidak mengatur secara tegas soal pengambilan gambar di ruang sidang. KUHAP hanya mengatur hakim sebagai pemelihara tata tertib persidangan, dapat mengeluarkan orang yang dianggap merendahkan martabat persidangan dari ruang sidang. Hal tersebut membuat hakim dapat mengusir atau mengeluarkan kru media yang hadir di ruang sidang untuk meliput persidangan, apabila hal tersebut dianggap mengganggu proses persidangan.Dalam kedua kasus yang dianalisa diatas, terdapat beberapa perbedaan terkait penyiaran secara langsung proses persidangan. Dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin, semua proses persidangan disiarkan secara langsung termasuk pemeriksaan saksi dan ahli. Berbeda dengan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama Als. Ahok, dimana proses persidangan yang disiarkan secara langsung hanya pada pembacaan dakwaan, pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi dan ahli, Majelis Hakim tidak memperbolehkan untuk disiarkan secara langsung. Penulis berpendapat bahwa dalam kasus Basuki Tjahya Purnama Als. Ahok lah yang lebih tepat terkait dengan penyiaran secara langsung. Hal tersebut diakrenakan dalam kasus Basuki Tjahya Purnama, penyiaran secara langsung tidak dilakukan dalam proses pemeriksaan saksi atau ahli. Tetapi bagi masyarakat awam, tidak disiarkannya secara langsung pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara Basuki Tjahya Purnama mendapat tanggapan yang berbeda. Masyarakat malah beranggapan bahwa Majelis Hakim mempunyai maksud lain seperti ingin mengintimidasi saksi atau ahli atau menutup-nutupi pemeriksaan saksi atau ahli dengan tujuan lainnya yang dapat menuntungkan salah satu pihak.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TH 13/18 Dar p
Uncontrolled Keywords: Pemeriksaan Saksi, Siaran Persidangan Secara Langsung
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BUDI DARMAWAN, S.H., 031514153064UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, Prof.,Dr.,S.H.,M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 19 Feb 2018 19:03
Last Modified: 19 Feb 2018 19:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69859
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item