EKSPLOITASI SEKSUAL SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

FREDI YUNIANTORO, SH, 031524153046 (2018) EKSPLOITASI SEKSUAL SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (248kB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 23 February 2021.

Download (2MB)

Abstract

Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenai bagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keikutsertaan atau keterlibatan korban didalamnya. Dalam kegiatan aktivitas seksual pada Pornografi kemungkinan besar korban berangkat dari keinginan/kesadaran sendiri dan tidak dipaksa yang di latar belakangi banyak faktor, misal masalah ekonomi, ingin terkenal, jalan pintas untuk populer dan sebagainya. Berkembangluasnya eksploitasi sebagai bahan pornografi ditengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila baik dalam bentuk eksploitasi ekonomi maupun eksploitasi seksual seperti pencabulan, pemerkosaan, prostitusi dan perdagangan orang yang keseluruhan adalah merupakan kejahatan kesusilaan. Tindak pidana eksploitasi seksual adalah kejahatan kesusilaan yang sudah menjadi satu konsep dalam Peraturan perundang-undang namun berdasarkan pengaturan dalam Undang-undang tersebut tidak didefinisikan dengan jelas dan tidak menempatkan eksploitasi seksual dalam suatu bab khusus. Aktivitas seksual dalam Eksploitasi yang dimaksud adalah bentuk aktivitas yang diperlihatkan atau dipertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan “sex related oriented” atau bentuk aktivitas yang menggambarkan ketelanjangan dan bentuk aktivitas yang melanggar norma kesusilaan, artinya memaknai eksploitasi seksual sebagai tindak pidana prostitusi dan pornografi diatur pada Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP untuk Kejahatan terhadap Kesusilaan dalam Bab XIV buku II. Pasal 296, Pasal 297 dan Pasal 506 KUHP untuk Kejahatan Kesusilaan dengan Perdagangan orang dalam Bab XIV buku II, Pasal 324 KUHP Bab XVIII untuk Kejahatan terhadap Kemerdekaan orang berupa Perdagangan orang dan Pasal 532 dan Pasal 533 KUHP Bab VI buku III untuk Pelanggaran Kesusilaan. Terminologi kesusilaan mempunyai pengertian yang luas. Pasal dalam KUHP hanya lebih pada “exhibitionisme” maka diperlukan peraturan khusus untuk mengatur Tindak Pidana Eksploitasi Seksual.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK THD 04/18 Yun e
Uncontrolled Keywords: Eksploitasi Seksual, Kejahatan Kesusilaan, Perundang-undangan
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
FREDI YUNIANTORO, SH, 031524153046UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutik, Dr.,S.H.,M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 22 Feb 2018 22:07
Last Modified: 22 Feb 2018 22:07
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/70032
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item