Memperdagangan Pengaruh (Trading in Influence) sebagai Tindak Pidana Korupsi

Fitroh Rohcahyanto.S.H.,M.H, 031327017325 (2018) Memperdagangan Pengaruh (Trading in Influence) sebagai Tindak Pidana Korupsi. Disertasi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 20 March 2021.

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan Undang-Undang (stute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder serta menggunakan langkah-langkah penelitian yang meliputi menentukan isu hukum, menentukan aturan hukum yang relevan, menganalisa dan menginterpretasikannya untuk ditarik kesimpulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui filosofi korupsi yang terkait dengan perbuatan memperdagangkan pengaruh yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia, guna mengetahui apakah harus dikriminalisasi menjadi tindak pidana Korupsi. Filosofi perbuatan memperdagangkan pengaruh adalah perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas karena pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak patut dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruh baik karena jabatan publik atau pengaruh yang timbul dari hubungan politik, kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya. Dari beberapa kasus korupsi ditemukan secara substansi telah terjadi perbuatan memperdangkan pengaruh, namun karena belum dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan memperdangkan pengaruh ke dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga diproses dengan menggunakan pasal-pasal suap karena kebetulan pelaku adalah merupakan penyelenggara negara, padahal perbuatan memperdangkan pengaruh banyak dilakukan oleh tokoh-tokoh politik yang bukan penyelenggara negara tetapi memiliki pengaruh besar terhadap pejabat pemerintahan. Perbedaan utama perbuatan memperdagangkan pengaruh dengan suap adalah terletak pada subyek hukum, dimana dalam perbuatan memperdagangkan pengaruh orang yang memiliki pengaruh (tidak hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara) sedangkan dalam suap harus pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kedua, tindakan pelaku dalam perbuatan memperdagangkan pengaruh tidak memiliki pertentangan secara langsung dengan kewajiban atau kewenangannya tetapi memanfaatkan pengaruhnya yang nyata atau dianggap ada, sedangkan suap harus berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban atau kewengannya atau penerimaan itu berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibanya. Perkembangan modus dan pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa aktor intelektual dari tindak pidana korupsi seringkali muncul dari kekuatan politik yang bukan seorang Penyelenggara Negara dengan cara memperdagangkan pengaruh yang dimilikinya. Oleh karena itu, perbuatan memperdagangkan pengaruh sudah saatnya diatur dalam hukum positif Indonesia, dan pengaturan yang paling tepat adalah melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK Dis H 07/18 Roh m
Uncontrolled Keywords: Memperdagangkan pengaruh, perbuatan koruptif, kriminalisasi, tindak pidana korupsi
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Fitroh Rohcahyanto.S.H.,M.H, 031327017325UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, Prof. Dr. , S.H.,M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 19 Mar 2018 22:42
Last Modified: 19 Mar 2018 22:42
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/70994
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item