ROBI PUTRI JAYANTI, 031614153050 (2018) KEABSAHAN PERPANJANGAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ATAS ASET NEGARA UNTUK PENGELOLAAN HASIL BANGUN GUNA SERAH. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (Abstrak)
THB. 10-18 Jay k Abstrak.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (Fulltext)
THB. 10-18 Jay k.pdf Restricted to Registered users only until 14 May 2021. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan Perjanjian Bangun Guna Serah adalah bentuk kerjasama Pengelola Barang Milik Negara/Daerah dengan pihak lain baik itu BUMN maupun Perusahaan Swasta. Perjanjian Bangun Guna Serah cukup memberikan banyak keuntungan, sebab Negara hanya menyediakan tanah yang diatasnya telah berdiri hak pengelolaan yang dimiliki oleh pemerintah untuk dibangun sebuah gedung/fasilitas oleh Mitra Bangun Guna Serah dengan dana dari Mitra Bangun Guna Serah tersebut. Sebagai timbale baliknya, Mitra Bangun Guna Serah dapat menggunakan dan mengelola Hasil Bangun Guna Serah selama maksimal 30 (tiga puluh) tahun. Setelah perjanjian berakhir, Mitra Bangun Guna Serah harus mengembalikan tanah beserta fasilitasn dan/atau bangunan di atasnya kepada Negara/Daerah untuk menjadi/berstatus sebagai Barang Milik Negara/Daerah. Namun demikian, saat ini mulai muncul praktek perpanjangan Perjanjian Bangun Guna Serah atas Barang Milik Negara. Salah satu asas perjanjian adalah kebebasan untuk melakukan perjanjian, namun terdapat syarat sah perjanjian yang salah satunya adalah perjanjian tersebut tidak dilarang. Dalam peraturan perundang-undangan, tidak disebutkan apakah Perjanjian Bangun Guna Serah dapat diperpanjang atau tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, perlu dibahas apakah Perpanjangan Perjanjian Bangun Guna Serah sah dan tidak dilarang atau justru perpanjangan Perjanjian Bangun Guna Serah adalah suatu perjanjian yang dilarang, dan apabila dilarang maka perlu diketahui bentuk pengelolaan yang bagaimana yang dapat digunakan oleh Negara/Daerah untuk mengelola Barang Milik Negara yang didapat dari Hasil Bangun Guna Serah yang melibatkan pihak BUMN atau swasta. Proses menemukan jawaban apakah suatu perpanjangan Perjanjian Bangun Guna Serah yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan melihat konsep Perjanjian Bangun Guna Serah itu sendiri, begitu pula untuk menemukan jawaban mengenai bentuk pengelolaan Barang Milik Negara yang didapatkan dari Hasil Bangun Guna Serah. Pada akhir penulisan ini, disimpulkan bahwa perpanjangan Perjanjian Bangun Guna Serah adalah tidak sah sebab konsepnya telah berbeda/tidak sesuai dengan konsep Perjanjian Bangun Guna Serah itu sendiri. Oleh karena itu, apabila Negara/Daerah akan melakukan pengelolaan terhadap Barang Milik Negara Hasil Bangun Guna Serah, maka bukan perpanjangan Perjanjian Bangun Guna Serah yang digunakan, melainkan Kerjasama Pemanfaatan.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THB. 10-18 Jay k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Perpanjangan Perjanjian Bangun Guna Serah | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 13 May 2018 23:16 | ||||||
Last Modified: | 13 May 2018 23:16 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/72299 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |