KONTRIBUSI TETAP DALAM PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (BGS) DI ATAS TANAH NEGARA

MICHELLE NABILLA FIRDAUZI, 031614253022 (2018) KONTRIBUSI TETAP DALAM PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (BGS) DI ATAS TANAH NEGARA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK_TMK.105 18 Fir k.pdf

Download (185kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FULLTEXT_TMK.105 18 Fir k.pdf
Restricted to Registered users only until 10 July 2021.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kontribusi tetap adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan mitra BGS kepada pemerintah karena telah menggunakan barang milik Negara/Daerah. Klausula kontribusi ada karena pemerintah berupaya untuk menambah pendapatan daerah dengan cara memanfaatkan dan mengelola asset yang dimiliki berupa tanah milik pemerintah dan pemerintah mendapatkan kompensasi karena investor tidak perlu membeli lahan lagi untuk dilakukan pembangunan. Kontribusi tetap merupakan penerimaan negara yang didapat dari mitra kerjasama BGS secara periodik. Perhitungan kontribusi tetap sendiri tidak diatur secara pasti di dalam peraturan perundang-undangan. Maksudnya tidak ada jumlah pasti yang harus dibayar oleh mitra kerjasama kepada negara. Namun jumlah perhitungan kontribusi tetap dapat dihitung dengan Present Value dan Net Present Value, yaitu dengan memperhatikan nilai tanah dan juga neraca. Jumlah yang didapatkan dari neraca adalah dihitung dari Pendapatan Kotor atau Gross Income, hal ini dilakukan untuk menghindari biaya operasional yang bisa saja sengaja dibengkakkan oleh mitra kerjasama. Tidak ada rumus tetap atau pasti dalam perhitungan kontribusi tetap ini, karena perhitungannya didasarkan pada kesepakatan dan kemampuan menghitung si pemilik tanah. 2. Wanprestasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu; Tidak memenuhi wanprestasi sama sekali, Memenuhi prestasi tetapi terlambat, dan Memenuhi prestasi tetapi keliru. Dalam Perjanjian BGS sendiri wanprestasi dapat terjadi sebelum masa konstruksi, selama masa konstruksi, dan saat masa pengoperasian. Keterlamabatan pembayaran kontribusi tetap dapat digolongkan wanprestasi karena termasuk salah satu bentuk wanprestasi yaitu memenuhi prestasi tetapi terlambat. Jika Mitra BGS melakukan keterlambatan pembayaran maka akan mendapatkan denda yaitu 1/1000 dikali nominal kontribusi tetap dikali jumlah hari keterlambatan. Saat Mitra BGS terlambat memenuhi prestasinya maka Pemerintah dapat memberikan surat peringatan. Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan selama 3 (tiga) kali berturut-turut. Maka Pemerintah dapat memutus kontrak secara sepihak. Pemerintah juga dapat menuntut ganti kerugian dan dapat melakukan penyelesaian sengketa sesuai dengan perjanjian, litigasi (melalui pengadilan) atau non litigasi (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase).

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2TMK.105/18 Fir k
Uncontrolled Keywords: Perjanjian bangun, bangun guna serah,kontribusi
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2390 Negotiated settlement. Compromise
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7200-7218 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
MICHELLE NABILLA FIRDAUZI, 031614253022UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSogar Simamora, Prof. Dr. S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: mhs PKL UNAIR
Date Deposited: 10 Jul 2018 22:52
Last Modified: 10 Jul 2018 22:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/73078
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item