WILHELMINA MANUHUTU, 031324153020 (2018) EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI. Thesis thesis, Fakultas Hukum.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (55kB) | Preview |
|
Text (full text)
full text.pdf Restricted to Registered users only until 4 October 2021. Download (559kB) |
Abstract
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar pelaksanaannya. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, dan oleh karena itu salinan putusan akan diberikan kepadanya oleh panitera. Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima baik oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima baik oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi. Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar pelaksanaannya. Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal penjatuhan putusan pidana oleh majelis hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 KUHAP, diketahui masih terdapat putusan pidana yang tidak sepenuhnya berdasarkan ketentuan Pasal 197 KUHAP tersebut. Di dalam Pasal 1 butir 12 KUHAP dijelaskan bahwa “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Putusan Hakim di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechtszekerheids) tentang ‘statusnya’ dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa menerima keputusan, melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi, melakukan grasi dan sebagainya, sedangkan di lain pihak, apabila ditelaah melalui visi hakim yang mengadili perkara, mengenai ketentuan apa yang harus dimuat atau yang terdapat dalam suatu putusan pengadilan, seperti yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Tanpa memuat ketentuan-ketentuan yang disebut pada Pasal 197 KUHAP, dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK TH 29/18 Man e | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Eksekusi Perkara Pidana, Putusan Hakim, Upaya Hukum. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 04 Oct 2018 09:49 | ||||||
Last Modified: | 04 Oct 2018 09:49 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/74316 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |