EKO ADI KUNCORO, 040123692 E (2005) PENETAPAN NILAI PABEAN BIDANG AUDIT KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SURABAYA TERHADAP ADANYA INDIKASI PRAKTEK TRANSFER PRICING PADA TRANSAKSI IMPOR PERUSAHAAN MULTINASIONAL (STUDI KASUS PADA PT. "X" PASURUAN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-kuncoroeko-5785-a10805-b.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
7769.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Nilai Pabean sebagai dasar penentuan Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor merupakan suatu cara penilaian terhadap harga transaksi antara pembeli dalam daerah pabean dan penjual di luar daerah pabean. Nilai Pabean pada praktek di lapangan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar Hukum mengenai penetapan nilai pabean diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Peiaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk serta beberapa peraturan perundang-¬undangan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang penetapan Nilai Pabean. Saat ini terdapat enam metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar perhitungan Bea Masuk, Cukai dan pungutan pabean lainnya. Keenam metode tersebut adalah Metode Harga Transaksi, Metode Barang Identik, Metode Barang Serupa,, Metode Deduksi, Metode Komputasi dan Metode Penggunaan Data Dalam Daerah Pabean Secara Fleksibel. Dalam pelaksanaan penetapan Nilai Pabean terdapat beberapa kondisi dan persyaratan dimana harga transaksi pembeli dan penjual dapat diterima atau ditolak sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar untuk menghitung pungutan negara. Salah satu persyaratan yang hams dipenuhi adalah tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga atau biasa disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa. Praktek transfer pricing banyak terjadi pada transaksi perdagangan perusahaan multinasional yang mempunyai hubungan istimewa dengan melibatkan perusahaan dalam suatu struktur afiliasi. Dengan adanya praktek transfer pricing akan sangat sulit menentukan harga transaksi yang digunakan untuk menghitung pungutan negara dalam rangka impor.. Penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum dapat mengidentifikasi adanya kecurangan tersebut dikarenakan keterbatasan bukti pemeriksaan. Oleh karena itu penelitian ini mengambil topik "Penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Bidang Audit Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya terhadap perusahaan multinasional yang melakukan importasi dengan indikasi adanya salah satu bentuk praktek transfer pricing". Melalui audit kepabeanan dan cukai diharapkan praktek transfer pricing dengan berbagai macam bentuk aplikasinya mampu dibaca apakah sebagai tindakan perlawanan aktif yang melanggar undang-undang (Tax Evasion) ataukah hanya sekedar perlawanan aktif yang tidak melanggar undang-undang (Tax Avoidance).
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 A 108 /05 Kun p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TRANSFER PRICING; IMPORTS | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD8039 By industry or trade H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ6603-7390 Customs administration |
||||||
Divisions: | 04. Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Duwi Prebriyuwati | ||||||
Date Deposited: | 14 Jan 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 31 Jul 2017 01:20 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/7769 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |