RAFFY GALIH WIKANDHA, 031311133246 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN KURIR NARKOTIKA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK FH 218 18 Wik p.pdf Download (41kB) |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT FH 218 18 Wik p.pdf Restricted to Registered users only until 19 January 2022. Download (627kB) | Request a copy |
Abstract
Di era globalisasi banyak kejahatan-kejahatan yang di lakukan oleh banyak orang untuk mendaptkan keuntungan terhdap dirinya, salah satunya adalah perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan transnasional yang melibatkan 2 negara atau lebih.kejahatan perdagangan orang ini berkaitan dengan kejahatan narkotika. hal ini di lihat dalam peredaran gelap narkotika. Para bandar narkotika dalam melakukan peredaan gelap narkotika sering menggunakan tindak pidana perdagangan orang. para korban perdagangan orang di jadikan kurir untuk mengedarkan dan mendistribusikan narkotika ke daerah-daerah, negara, dan juga kepada penyalahguna dan pecandu narkotika. hal ini bertujuan agar bandar narkotika dapat bebas dari jerat hukum apabila terjadi penggerebekan atau penangkapan dalam pengiriman tersebut. Tetapi dalam hal ini korban perdagangan orang lah yang harus menerima konsekuensinya. Padahal jika di lihat dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam pasal 18 bahwa korban perdagangan orang tidak dapat di pidana melainkan seharusnya para korban perdagangan orang yang di jadikan kurir narkotika diberikan perlindungan terhadap dirinya.
Actions (login required)
View Item |