MUCHAMMAD USAMA MARTAK, 031511133115 (2019) PRINSIP MENGENAL PEMILIK MANFAAT SEBENARNYA (BENEFICIAL OWNER) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text (ABSTRAK)
Abstrak FH 101 19 Mar p.pdf Download (127kB) |
|
Text (FULLTEXT)
Fulltext FH 101 19 Mar p.pdf Restricted to Registered users only until 13 February 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki posisi yang begitu penting dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai proses pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, sering terjadi praktik KKN, utamanya dalam bentuk persekongkolan, baik secara horizontal maupun vertikal. Hal ini disebabkan adanya pihak yang menjadi pengendali dari beberapa perusahaan peserta pemilihan penyedia barang/jasa, baik yang berasal dari sesama peserta maupun berasal dari pihak pemerintah sendiri. Sayangnya hingga hari ini, belum ada pengaturan khusus untuk menerapkan prinsip mengenal pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa ruang lingkup pengaturan pemilik manfaat sebenarnya di Indonesia dan menganalisa penerapan Prinsip Mengenal Pemilik Manfaat Sebenarnya dalam Tahapan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa eksistensi beneficial owner sudah dikenal di indonesia, utamanya sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, tetapi belum ada yang mengatur secara khusus dalam lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam upaya untuk mengungkap beneficial owner secara umum, maka ketentuan dari Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018 dapat diberlakukan. Namun, keberlakuan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 ini terkesan menjadi kurang mengikat karena tidak diperkuat dengan adanya sanksi administrasi dan lainnya, apabila terdapat pelanggaran terkait wajibnya menyampaikan profil pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 101/19 Mar p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip, beneficial owner, persekongkolan, persaingan usaha tidak sehat. | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5001-6182 Business | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | S.Sos. Sukma Kartikasari | ||||||
Date Deposited: | 13 Feb 2019 08:43 | ||||||
Last Modified: | 13 Feb 2019 08:43 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/80095 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |