RISMA CAHYA YUDITA PRATAMA, 031511133134 (2019) ZERO HOUR RULE TERHADAP PERIKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text (Abstrak)
FH. 74-19 Pra z Abstrak.pdf Download (99kB) |
|
Text (Fulltext)
FH. 74-19 Pra z.pdf Restricted to Registered users only until 15 February 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Zero hour rule adalah sebuah aturan dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang membahas mengenai tanggal putusan pailit yang dihitung pukul 00.00 waktu setempat. Rasionalitas aturan ini adalah untuk melindungi harta pailit debitor karena sebelum putusan pailit diucapkan, debitor tetap dapat melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Jika perikatan merugikan kreditor, dapat diajukan gugatan Actio Pauliana dan pihak yang menerima benda bagian dari harta kekayaan debitor wajib mengembalikan kepada kurator. Kreditor akan dilindungi dan pihak ketiga dapat meminta kepastian terhadap perikatan yang dilakukan kepada kurator, menggugat ganti kerugian, dan menjadi kreditor konkuren. Dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual artikel ini akan membahas tentang akibat hukum zero hour rule terhadap perikatan yang dilakukan pada tanggal yang sama sebelum putusan pailit diucapkan dan perlindungan hukum pihak ketiga apabila terjadi perikatan yang dilakukan pada tanggal yang sama sebelum putusan pailit diucapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap perikatan yang dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan akibat hukum yang timbul adalah dimintakan pembatalan perikatan. Selain itu, pihak ketiga juga merasa dirugikan karena jumlah ganti kerugian yg diterima dari pembatalan tidak sebanding nilainya dengan nilai barang yang telah dikembalikan akibat pembatalan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 74-19 Pra z | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, Perikatan, Zero hour rule, Actio Pauliana, Pihak Ketiga | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 15 Feb 2019 02:04 | ||||||
Last Modified: | 15 Feb 2019 02:04 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/80157 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |