Anisa Retno Kusumadewi, 031624253018 (2018) KETERLAMBATAN NASABAH PERUSAHAAN ASURANSI YANG DIPAILITKAN DALAM PENGAJUAN PIUTANG PADA KURATOR (Kasus Kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya). Disertasi thesis, Universitas Airlangga.
Text (Abstrak)
TMK. 55-19 Kus k Abstrak.pdf Download (293kB) |
|
Text (Fulltext)
TMK. 55-19 Kus k.pdf Restricted to Registered users only until 26 February 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Tesis ini berjudul Keterlambatan Nasabah Perusahaan Asuransi Yang Dipailitkan Dalam Pengajuan Piutang Pada Kurator. Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dengan cara mengkaji peraturan perundangundangan yang berlaku. Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengabulkan permohonan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan karena permohonan tersebut telah memenuhi syarat kepailitan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Pada tahun 2016, Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya hadir dalam rapat kreditor pertama. Para pemegang polis mengajukan tagihan kepada kurator dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016. Sampai dengan saat ini, belum semua pemegang polis PT Asuransi Bumi Asih Jaya dibayarkan polisnya dan sebagian besar tidak mendapatkan informasi mengenai pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator. Penulis ingin mengkaji dua hal yaitu Kedudukan Nasabah Pemegang Polis Asuransi apabila Perusahaan Asuransi Pailit dan Upaya Hukum Nasabah Pemegang Polis Perusahaan Asuransi yang Dipailitkan dan Terlambat Mendaftarkan Piutang kepada Kurator. Kedudukan Nasabah Pemegang Polis Asuransi apabila Perusahaan Asuransi Pailit ditinjau dari perspektif Hukum Perdata dan aturan Perasuransian, melalui azas lex specialis derograt legi generali maka kedudukannya sebagai pemegang polis termasuk dalam kreditor preferen. Upaya hukum dapat ditempuh oleh nasabah pemegang polis asuransi kepada kurator karena setelah suatu perusahaan dipailitkan, maka pemberesan harta pailit menjadi tanggung jawab kurator.
Actions (login required)
View Item |