AMELIA INTAN SARASWATI, 0315111331185 (2018) KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS KOTA MOJOKERTO. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text (Abstrak)
FH. 127-19 Sar k Abstrak.pdf Download (95kB) |
|
Text (Fulltext)
FH. 127-19 Sar k.pdf Restricted to Registered users only until 4 March 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Ruang merupakan aspek yang sangat penting bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Dalam penataan ruang suatu daerah, setiap wilayah dalam daerah tersebut memiliki rencana pengelolaan penataan ruang wilayah yang berbeda-beda. Setiap rencana pengelolaan penataan ruang wilayah disesuaikan dengan kondisi wilayah dalam daerah tersebut. Penataan ini memiliki tujuan agar setiap wilayah dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kebutuhan ruang oleh pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat terus bertambah dari tahun ke tahun, namun ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang trnsparan, efektif dan partisipasif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ruang wilayah Kota Mojokerto yang sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia, secara geografis, Kota Mojokerto terletak di tengah-tengah Kabupaten Mojokerto, terbentang pada 7 derajat Lintang Selatan dan 112 derajat Bujur Timur dengan luas wilayah sebesar 1.646,54 Ha. Terletak pada posisi geografis cukup strategis. Ruang wilayah Kota Mojokerto merupakan satu kesatuan ruang dengan cakupan jenis ruang meliputi kawasan lindung atau konservasi dan kawasan budidaya atau pemanfaatan. Disini, permasalahan pokok adalah bagaimana Kewenangan Pemerintah Kota Mojokerto terhadap penyelenggaraan penetapan penataan ruang kawasan strategis di Kota Mojokerto dan bentuk-bentuk pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis Kota Mojokerto. Oleh karena itu dalam rangka mencapai tujuan pengendalian pemanfaatan ruang Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kota dan kawasan strategis kota; Pelaksanaan penataan ruang wilayah kota; Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kota; Kerja sama penataan ruang antarkota. Kewenangan Pemerintah Kota dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah perkotaan dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Kewenangan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Mojokerto dilakukan penetapan ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi. Dan Pemerintah Kota Mojokerto mengatur pengendalian pemanfaatan ruang tersebut lebih spesifik.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 127-19 Sar k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Penataan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tatik Poedjijarti | ||||||
Date Deposited: | 04 Mar 2019 01:40 | ||||||
Last Modified: | 04 Mar 2019 01:40 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/80681 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |