PRINSIP HUKUM KONTRAK TAHUN JAMAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

I WAYAN SUKA WIRAWAN, 031217017314 (2017) PRINSIP HUKUM KONTRAK TAHUN JAMAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Disertasi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (Abstrak)
Dis. H. 12-19 Wir p Abstrak.pdf

Download (23kB)
[img] Text (Fulltext)
Dis. H. 12-19 Wir p.pdf
Restricted to Registered users only until 16 April 2022.

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kontrak Tahun Jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan metode kontrak khusus untuk masa lebih dari satu tahun anggaran. Kontrak Tahun Jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kontrak dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah untuk masa lebih dari satu tahun anggaran dalam sekali kontrak. Kontrak Tahun Jamak memungkinkan pelaksanaan kontrak pada tahun anggaran kedua dan tahun anggaran berikutnya berlangsung secara terus-menerus bergantung pada alokasi anggaran. Jenis kontrak ini merupakan alternatif dari rangkaian kontrak tahunan dimana item akhir diperoleh dalam satu tahun, dan secara relatif diakui dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penghematan dan meningkatkan produktivitas kontraktor. Pada tahap prakontrak, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi serta harus sesuai dengan prosedur pembentukan kontrak bagi efektivitas proses kontrak. Penggunaan Kontrak Tahun Jamak membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga, atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya. Isu terpenting dalam Kontrak Tahun Jamak adalah isu mengenai aspek ketersediaan anggaran pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan anggaran kontrak pada tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai tanggung gugat pemerintah ketika lalai menyediakan anggaran pada tahun anggaran berikutnya. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak kontraktor untuk menerima pembayaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penelitian ini menggunakan empat macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Terdapat dua hasil dalam penelitian ini yaitu prinsip objektivitas dan prinsip kausalitas pada tahap pembentukan Kontrak Tahun Jamak serta prinsip tanggung gugat sentral badan hukum negara pada hubungan hukum Kontrak Tahun Jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis. H. 12-19 Wir p
Uncontrolled Keywords: Prinsip Hukum, Kontrak Tahun Jamak, Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan, Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
I WAYAN SUKA WIRAWAN, 031217017314UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorYohanes Sogar Simamora, Prof. Dr., S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Thesis advisorEmanuel Sujatmoko, Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 16 Apr 2019 09:32
Last Modified: 16 Apr 2019 09:32
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/81873
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item