PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM MENDAPATKAN BANTIJAN HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA

MOHAMMAD SYAIFUL ARIS, SH, 030810548 M (2009) PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM MENDAPATKAN BANTIJAN HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (ABSTRAK)
KKB KK2 TH 12 10 ARI P abstrak.pdf

Download (34kB)
[img] Text (FULL TEXT)
KKB KK2 TH 12 10 ARI P full.pdf
Restricted to Registered users only until 17 July 2022.

Download (2MB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perlindungan tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang dilakukan secara fair trai dengan menghormati peraturan perundangundangan dan hak asasi manusia masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi. Penggunaan cara-cara kekerasan dengan menggunakan cara dipukul, dilampar, dilendang, diserel sampai dilelenjangi dalam proses penyidikan adalah benluk pelanggaran yang seyogyanya bisa diminimalisir dengan hadirnya pihak yang mendampingi alau penasehal hukum yang mengerti proses hukum, sehingga penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih profesional dalam menernukan fakta hukum yang ada. Bantuan hukum dalam proses pidana merupakan salah satu hak yang dijamin dalam KUHAP. Pasal 54 KUHAP telah menegaskan bahwa tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Namun ketentuan yang bersifal fakultatif ini telah kritik sejak lama, karena tanpa seorang advokatpun yang mendampingi tersangka/terdakwa, maka pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan. KUHAP telah mengatur bahwa seorang terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi kondisi atau syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum hak atas bantuan hukum tersebut menjadi wajib. Syarat khusus lersebul menyangkut 2 (dua) hal antara lain: a. Kemampuan finansial b. Ancaman hukuman bagi tindak pidana yang disangkahkan Dan dua syarat (Finansial dan ancaman hukuman) dalam pasal 56 KUHAP yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah mereka: 1. Semua tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih. 2. Tersangka yang tidak mampu yang diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdasarkan Yurisprudensi dalam Ratio Decidendinya menyatakan bahwa pada semua lingkal pemenksaan (termasuk tingkal penyidikan), bagi lersangka yang wajib dilunjuk penasehal hukum sebagaimana kelenluan yang lerdapal dalam pasal 56 ayal (1) KUHAP adalah bersifal imperative (wajib), maka dengan lidak didampinginya lersangka selama proses penyidikan mengakibatkan hasil penyidikan (BAP) alas diri para lersangka tidak sah, sehingga dengan demikian tuntutan jaksa penuntut umum yang didasarkan dan dibuat atas Berita Acara Penyidikan yang tidak sah harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK2 TH 12 10 ARI P
Uncontrolled Keywords: Banluan Hukum- Perlindungan Hak Tersangka- Peradilan Pidana.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K133 Legal aid. Legal assistance to the poor
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MOHAMMAD SYAIFUL ARIS, SH, 030810548 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, Prof. Dr.,S.H.,M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: mat sjafi'i
Date Deposited: 17 Jul 2019 08:26
Last Modified: 17 Jul 2019 08:27
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/85136
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item