Dasar Pengajuan Upaya Peninjauan Kembali Terhadap Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata

Agus Yudha Hernoko, NIDN. 0019046503 and Ghansham Anand, NIDN. 0005018403 and Fiska Silvia Raden Roro, 039614418 (2016) Dasar Pengajuan Upaya Peninjauan Kembali Terhadap Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata. Zifatama Publising, Sidoarjo. ISBN 978-602-6930-06-4

[img] Text (FULL TEXT)
2. (Buku) Dasar Pengajuan........Perkara Perdata_compressed.pdf

Download (1MB)
[img] Text (PEER REVIEW)
2 Prof Yudha Kadep 2 R 1 & 2.pdf

Download (735kB)

Abstract

Buku ini akan ini menjelaskan dasar atau alasan apa saja yang dapat dibenarkan agar dapat membatalkan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, mengingat upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kepastian hukum atas suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang menggugurkan kepastian hukum itu. Dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU No.4g Tahun 2009) menentukan bahwa putusan peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali. Dengan demikian pengaturan Peninjauan Kembali hanya sekali sebenarnya mengandung 2 (dua) arti: Pertama, permohonan Peninjauan Kembali hanya boleh diajukan satu kali dan tidak boleh diajukan kembali. Kedua, permohonan Peninjauan Kembali atas Peninjauan Kembali itu tidak diperbolehkan, tapi'hungkin dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetapnya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dicapai, maka diperlukan penelitian dan survey lanjutan terkait pengumpulan peraturan mengenai prosedur pengajuan upaya peninjauan kembali, pengumpulan literature dan kasus-kasus/putusan pengadilan terkait persoalan upaya peninjauan kembali, mengingat undang-undang hukum acara perdata masih menggunakan peninggalan Belanda yang mana sudah banyak tidak sesuai dan tidak mendukung perkembangan zaman sehingga begitu banyak peraturan terkait prosedur hukum acara yang dalam hal upaya peninjauan kembali di atur di dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung. untuk itu akan dilakukan penelitian lanjutan terkait pengumpulan bahan hukum ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Hukum Acara Perdata; Hukum Perdata
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K100-103 Legal education
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Creators:
CreatorsNIM
Agus Yudha Hernoko, NIDN. 0019046503yudha_Unair@yahoo.co.id
Ghansham Anand, NIDN. 0005018403ghansam@fh.unair.ac.id
Fiska Silvia Raden Roro, 039614418fiska@fh.unair.ac.id
Depositing User: Tn Ubay Ubaidillah
Date Deposited: 30 Sep 2019 08:29
Last Modified: 30 Sep 2019 08:29
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/87592
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item