Agus Yudha Hernoko, NIDN. 0019046503 and Erni Agustin, NIDN. 0010088302 and Ghansham Anand, NIDN. 0005018403 and Fanny Levia, 031414253080 (2016) Unifikasi dalam Pembuatan Keterangan Waris di Indonesia. Universitas Airlangga, Surabaya. (Unpublished)
Text (FULL TEXT)
14 Unifikasi_di Ind_compressed (2) (6).pdf Download (1MB) |
|
Text (PEER REVIEW)
14 Prof Yudha Kadep 14 R 1 & 2.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pemisahan penduduk lndonesia berdasarkan etnis dan golongan muncul pada masa penjajahan kolonial Belanda- Hal tersebut diberlakukan demi kepentingan politik pada masa penjajahan kolonial Belanda di lndonesia, yaitu dengan cara mengeluarkan aturan penggolongan penduduk dan hukum yang berlaku untuk tiap golongan didasarkan pada ketentuan pasal 131 tndische staatregeling (ls) dan 163 ls yang membagi 3 (tiga) golongan penduduk dan hukum yang berlaku untuk masing-masing golongan. Hal yang sangat disayangkan namun masih terjadi sampai saat ini adalah dampak pemberlakuan atur:an penggolongan penduduk dan hukum yang berlaku untuk tiap golongan pada masa penjajahan kolonial Belanda nampaknya masih tidak bisa ditinggalkan dalam penerbitan aturan aturan keperdataan pada masa kemerdekaan lndonesia. salah safunya adalah terkait penerbitan Keterangan Waris. Adanya penggolongan terhadap penduduk lndonesia sejak zaman penjajahan Belanda dahulu menyebabkan terjadinya pembedaan terhadap bentuk dan pejabat yang berwenang untuk membuat keterangan waris. Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah Nomor DPTl12l63!12169 juncto pasal 111 ayat (1) c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria (pMNA) Nomor 3 Tahun 1997,dibedakan tentang siapa saja yang berwenang untuk membuat keterangan waris. Pembagian tersebut adalah sebagai berikut: penduduk golongan Eropa dan Warga Negara lndonesia (WNl) keturunan Tionghoa, keierangan warisnya dibuat di hadapan Notaris; Untuk penduduk pribumi, keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan, yang disaksikan dan dibenarkan (disahkan) oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat; Untuk WNI keturunan Timur Asing (lndia, Arab), yang berwenang membuat keterangan warisnya adalah Balai Harta peninggalan (BHp). Beragamnya pejabat ataupun instansi yang mengeluarkan keterangan waris ini tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri apabila produk hukum yang dikeluarkan melahirkan suatu persoalan hukum, hal tersebut dikarenakan kewenangan maupun fungsi masing-masing pejabat atau instansi yang barbeda-beda.
Item Type: | Other | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Uncontrolled Keywords: | unifikasi; pembuktian; keterangan waris; kewarganegaraan. | ||||||||||
Subjects: | K Law K Law > K Law (General) |
||||||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata | ||||||||||
Creators: |
|
||||||||||
Depositing User: | Tn Ubay Ubaidillah | ||||||||||
Date Deposited: | 01 Oct 2019 07:02 | ||||||||||
Last Modified: | 01 Oct 2019 07:02 | ||||||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/87598 | ||||||||||
Sosial Share: | |||||||||||
Actions (login required)
View Item |