KEABSAHAN PEMUNGUTAN BEA MASUK IMPOR PAKAIAN BEKAS

MONIQUE ANASTASIA TINDAGE, 031724253048 (2019) KEABSAHAN PEMUNGUTAN BEA MASUK IMPOR PAKAIAN BEKAS. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text
abstrak.pdf

Download (48kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (44kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (38kB)
[img] Text
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 8 October 2022.

Download (671kB) | Request a copy
Official URL: Http:///lib.unair.ac.id

Abstract

Keabsahan Pemungutan Bea Masuk Impor Pakaian Bekas”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu legalitas pemungutan bea masuk impor pakaian bekas menurut hukum positif Indonesia dan akibat hukum penerapan . Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 132/PMK.011/2015 Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang bertitik tolak pada penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Peraturan mengenai larangan impor pakaian bekas ke wilayah Indonesia sudah ada sejak lama, namun baru dikeluarkan Peraturan Mentri yang melarang impor pakaian bekas secara khusus yaitu Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Pakaian Bekas yang merupakan peraturan lanjutan dari Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada tahun 2015 pemerintah juga mengeluarkan kebijakan mengenai klasifikasi tarif bea masuk impor yaitu dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Peraturan ini menetapkan bea masuk terhadap impor pakaian bekas sebesar 35%, sehingga bertentangan dengan Peraturan Mentri Perdagangan yang melarang masuknya impor pakaian bekas ke wilayah Indonesia. Hasil penelitian dari tesis ini menunjukan bahwa; (1) Menurut Asas Lex superior derogate legi inferiori, Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Pakaian Bekas yang kekuatannya dibawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan lebih diutamakan implementasi kebijakannya, dan penetapan tarif bea masuk impor pakaian bekas dalam Peraturan Mentri Keuangan tidak dicantumkan dalam daftar klasifikasi. (2) Adapun Akibat hukum terhadap penerapan Permendag Nomor 51 Tanun 2015 dan Permenkeu Nomor 132 Tahun 2015 maka pemerintah disarankan untuk memberikan sosialisasi yang tepat sasaran kepada masyarakat terutama terhadap importir dan konsumen impor pakaian bekas agar dapat memahami larangan dan peraturan yang diundangkan oleh Pemerintah.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 140/19 Tin k
Uncontrolled Keywords: Import Duty, Import, Used Clothing
Subjects: T Technology > TT Handicrafts Arts and crafts > TT490-695 Clothing manufacture. Dressmaking. Tailoring
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
MONIQUE ANASTASIA TINDAGE, 031724253048UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRR HERINI SITI AISYAH, '0025126902UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 08 Oct 2019 08:32
Last Modified: 08 Oct 2019 08:32
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/88557
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item