EVALUASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM MENYONGSONG ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2O15

L. Budi Kagramanto and Koesrianti and Ria Setyawati and Shofa Ashilah (2015) EVALUASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM MENYONGSONG ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2O15. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

[img] Text (FULL TEXT)
Evaluasi hukum_Economic Comm 2015.pdf

Download (10MB)
[img] Text (PEER REVIEW)
PG Koesrianti_020.pdf

Download (2MB)

Abstract

ASEAN Community (AC) atau Masyarakat ASEAN akan terbentuk pada Desember 2015. Dalam rangka menuju AC ini negara-negara ASEAN mencoba membuat kerangka perencanaan perubahan besar tersebut dengan mewujudkan tiga hal sebagai pilar utamanya. yaitu ASEAN Security Communiyt. ASEAN Socio- Cultural Community dan Asean Economic Community. Tiga pilar tersebut diharapkan mampu bersinergi secara bersamaan dalam mewujudkan ASEAN Community 2015. Penelitian ini hanya fokus pada satu pilar saja, yaitu the ASEAN Economic Community. Asean Economic Community dicanangkan pertama kali dalam Bali Summit pada Bulan Oktober 2003. Rencana menuju ASEAN Community berupa Blue Print di wujudkan dalam ASEAN Economic Ministers Meeting yang diadakan di Kuala Lumpur pada Bulan Agustus 2006. Pertemuan dengan menghasilkan komitmen kuat dari semua anggota ASEAN tentang mengakselerasi ASEAN Community berupa mewujudkan ASEAN Economic Community di tahun 2015. Dalam Cebu Declaration on the acceleration of the Establishment of an Asean Community by 2015 yang ditanda tangani pada ASEAN Summit ke 12 Januari 2007, Menyatakan bahwa harus terbentuk 5 (lima) aspek penting dalam tubuh ASEAN. Adapun 5 aspek penting tersebut adalah free movement of goods, Service, Investment, Skilled Labour, dan free flow of capital. Persiapan untuk menyongsong ASEAN Economic Community tidak hanya perlu dilakukan secara nasional saja, namun juga perlu adanya harmonisasi antara anggota-anggota ASEAN. Hukum Persaingan Usaha adalah salah satu faktor penting yang menjadi pondasi dasar terlaksananya pasar bebas di kawasan ASEAN. Dengan demikian kesiapan Hukum PErsaingan Usaha di Indonesia patut dikaji lagi. penelitian ini akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aturan terkait Hukum PErsaingan USaha di Indonesia untuk menyongsong Asean Economic Community 2015.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: ASEAN Econommic Community; Hukum Persaingan Usaha; Evaluasi Hukum Persaingan Usaha.
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Creators:
CreatorsNIM
L. Budi KagramantoNIDN0006016004
KoesriantiNIDN0008096201
Ria SetyawatiNIDN0020088006
Shofa AshilahNIM. 031111169
Depositing User: Tn Ubay Ubaidillah
Date Deposited: 06 Nov 2019 07:53
Last Modified: 29 Nov 2019 08:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/90119
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item