PUNG KARNANTOHADI (2019) PRINSIP HUKUM PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (PTSP). Disertasi thesis, Universitas Airlangga.
Text
abstrak.pdf Download (57kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (61kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (77kB) |
|
Text
full text.pdf Restricted to Registered users only until 26 December 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Salah satu cara dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima adalah melalui PTSP. Rumusan masalah berfokus pada tigal hal, pertama Filosofi pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai Instrumen Yuridis, kedua Figur Hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan ketiga Perlindungan hukum terhadap Pemberian Izin kepada Masyarakat. Landasan filosofis kewajiban setiap orang untuk memiliki izin dalam melakukan kegiatannya terdapat dalam ketentuan Pasal 28 J ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen), yaitu bertujuan untuk menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen), izin merupakan pembatasan hak seseorang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ada pada ketentuan Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen), yang berbunyi “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu merupakan model pelayanan perizinan yang mengintegrasikan wewenang dari instansi pemberi izin, sehingga figur hukum dalam Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang berwenang menerbitkan izin, antara lain berbentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Berdasarkan asas geen bevogheid zonder verantwoordlijkheid, setiap pemberi izin dapat diminta pertanggungjawaban izin yang diterbitkan atau yang ditolak, sehingga masyarakat atau pemohon dapat mengajukan upaya perlindungan hukum melalui lembaga peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara). Upaya hukum yang dilakukan oleh pemohon izin atau masyarakat juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemberi izin dalam mengukur keabsahan penerbitan keputusan
Item Type: | Thesis (Disertasi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK Dis H 43/19 Kar p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | One Stop Service, legal certainty, legal figures | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 26 Dec 2019 03:50 | ||||||
Last Modified: | 26 Dec 2019 03:50 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93142 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |