Herninta Lagoon Fatika (2019) Kerjasama Dokter Dengan Pedagang Besar Farmasi Terkait Pemberian Obat Pasien. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (383kB) |
|
Text
2. ABSTRAK .pdf Download (48kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI .pdf Download (124kB) |
|
Text
4. BAB I PENDAHULUAN .pdf Download (210kB) |
|
Text
5. BAB II KERJASAMA DOKTER DENGAN PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DALAM HAL PEMBERIAN OBAT YANG DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI PERBUATA.pdf Restricted to Registered users only until 17 January 2023. Download (260kB) | Request a copy |
|
Text
6. BAB III PERTANGGUNGJAWABAN KERJASAMA ANTARA DOKTER DENGAN PEDAGANG BESAR FARMASI DALAM PERATURAN HUKUM DI INDONESIA .pdf Restricted to Registered users only until 17 January 2023. Download (283kB) | Request a copy |
|
Text
7. BAB IV PENUTUP .pdf Restricted to Registered users only until 17 January 2023. Download (46kB) | Request a copy |
|
Text
8. DAFTAR BACAAN .pdf Download (164kB) |
Abstract
Permasalahan pidana menjadi permasalahan yang serius di beberapa negara termasuk di Indonesia, tanpa terkecuali dalam bidang kesehatan. Salah satu bentuk permasalahannya yaitu kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi terkait pemberian obat terhadap pasien dimana kerjasama ini mengutamakan keuntungan masing-masing pihak yang melanggar kode etik dan juga peraturan hukum di Indonesia. Pada Pasal 3 Angka 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan yang menjelaskan beberapa kerjasama itu diperbolehkan, akan tetapi ketentuan ini bertentangan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 5 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kode Etik International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) 2019 yang diratifikasi oleh Indonesia. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi dalam hal pemberian obat pada pasien yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang diberikan ditinjau dari aspek etik dan hukum. Metode penulisan penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu berdasarkan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan yang telah terkumpul dianalisis secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi yang dikualifikasikan perbuatan pidana adalah kerjasama yang mementingkan salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan dan menimbulkan akibat hukum yaitu kerjasama yang melanggar etik dan hukum di Indonesia seperti gratifikasi
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH 02/20 Fat k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Cooperation, Sponsorship, Doctors, Pharmaceutical Wholesalers, Dividend, Crimes | ||||||
Subjects: | R Medicine > RS Pharmacy and materia medica > RS200-201 Pharmaceutical dosage forms | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 17 Jan 2020 05:45 | ||||||
Last Modified: | 17 Jan 2020 05:45 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93565 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |