Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

Farlina Dwi Fitasari (2019) Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (721kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (42kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (73kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (130kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II LEGAL STANDING BURUH DALAM MENGAJUKAN PAILIT SUATUPERUSAHAAN TANPA DIDAHULUI ADANYA PUTUSAN PHI.pdf
Restricted to Registered users only until 31 January 2023.

Download (191kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
6. BAB III SYARAT MINIMAL DUA KREDITOR DALAM PERMOHONAN PAILITOLEH BURUH.pdf
Restricted to Registered users only until 31 January 2023.

Download (200kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 31 January 2023.

Download (40kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (92kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kepailitan merupakan upaya kreditor untuk mendapatkan pembagian utang yang dimiliki debitor secara adil. Buruh memiliki kedudukan dalam Kepailitan, yaitu sebagai Kreditor Preferen. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah pekerja mendapatkan pemenuhan terlebih dahulu dalam hal suatu perusahaan dinyatakan Pailit. Dengan demikian, maka pekerja dapat menjadi pemohon pailit apabila terdapat upah yang menunggak dan tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja (telah jatuh tempo). Pekerja tidak perlu menunggu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu untuk menagih upah yang tidak dibayarkan, apabila telah memenuhi syarat Kepailitan secara sederhana dan terbukti bahwa tidak terdapat sengketa Upah Buruh Terutang antara buruh dan Pemberi Kerja, maka Buruh dapat langsung mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Dengan dibuktikannya hal tersebut, maka permohonana pailit tidak bersifat prematur lagi.. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai legal standing buruh dalam mengajukan permohonan pailit tanpa putusan PHI, dan penghitungan buruh sebagai pemohon pailit yang diwakili oleh Serikat Pekerja nya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis yaitu buruh dapat mengajukan permohonan pailit apabila telah memenuhi syarat sederhana Kepailitan, untuk membuktikan keabsahan jumlah upah pekerja yang akan dijadikan sebagai obyek permohonan pailit, pekerja dapat menjadikan Pasal 28 Permenaker No. 33 Tahun 2016. Dan dalam hal mengajukan permohonana pailit, buruh dihitung sebagai subyek individu, meskipun diwakili oleh Serikat Pekerja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 10/20 Fit k
Uncontrolled Keywords: Kreditor Preferen, Permohonan Pailit Prematur, Putusan PHI, Upah Buruh, Serikat Pekerja.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Farlina Dwi FitasariNIM031611133084
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMuhammad Hadi ShubhanNIDN0006047305
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 31 Jan 2020 01:13
Last Modified: 31 Jan 2020 01:13
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93729
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item