Dekriminalisasi Pasal 534 KUHP Terkait Kegiatan Mempertunjukkan Sarana Pencegah Kehamilan

Alya Anira (2019) Dekriminalisasi Pasal 534 KUHP Terkait Kegiatan Mempertunjukkan Sarana Pencegah Kehamilan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf

Download (274kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf

Download (137kB)
[img] Text (DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN)
4. DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN .pdf

Download (113kB)
[img] Text (BAB I)
5. BAB I .pdf

Download (269kB)
[img] Text (BAB II)
6. BAB II .pdf
Restricted to Registered users only until 4 February 2023.

Download (257kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
7. BAB III .pdf
Restricted to Registered users only until 4 February 2023.

Download (314kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
8. BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only until 4 February 2023.

Download (179kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (272kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Judul skripsi ini “Dekriminalisasi Pasal 534 KUHP Terkait Kegiatan Mempertunjukkan Sarana Pencegah Kehamilan” yang difokuskan pada rumusan masalah 1) tujuan pengaturan Pasal 534 KUHP dikaitkan dengan perkembangan dalam bidang kesehatan di Indonesia dan 2) implikasi dekriminalisasi Pasal 534 KUHP setelah berlakunya Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Tujuan pengaturan Pasal 534 KUHP adalah sebagai bentuk pertentangan dengan adanya Teori Malthusians, yang menyatakan bahwa perlu adanya pembatasan pertumbuhan penduduk untuk mencapai keseimbangan dengan jumlah pangan yang ada. Namun, dengan adanya perkembangan zaman, salah satunya dalam bidang kesehatan, maka terdapat implikasi yang berbeda dikaitkan dengan aturan dalam Pasal 534 KUHP. Proses dekriminalisasi menjadi salah satu kebijakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Perubahan penggolongan perbuatan dari yang mulanya dianggap sebagai perbuatan pidana menjadi perbuatan biasa ini kerap kali dikaitkan dengan salah satu aturan yang diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 534 KUHP yang mengatur perbuatan secara terang-terangan mempertunjukkan sarana pencegah kehamilan. Namun, hingga saat ini Pasal 534 KUHP masih tercantum dalam KUHP dan belum ada peraturan lain yang mencabut. Hal ini memberikan implikasi hukum terhadap pihak-pihak tertentu, seperti tenaga kesehatan dan media Televisi, dalam memberikan informasi terkait sarana pencegah kehamilan sebagai salah satu bentuk perkembangan dalam bidang kesehatan di Indonesia. Proses dekriminalisasi yang dikaitkan dengan Pasal 534 KUHP tidak berlaku secara keseluruhan, dimana hal ini hanya berlaku pada pihak-pihak tertentu seperti tenaga kesehatan yang kewenangannya diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Hal ini pun didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 18/20 Ani d
Uncontrolled Keywords: Dekriminalisasi, Pasal 534 KUHP, Sarana Pencegah Kehamilan, Tenaga Kesehatan, Kebijakan Hukum Pidana.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Alya AniraNIM031611133209
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSarwiriniNIDN0029096007
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 04 Feb 2020 03:37
Last Modified: 04 Feb 2020 03:37
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93821
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item