Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Erita Rosa Larasati Daud (2019) Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (569kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf

Download (74kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf

Download (84kB)
[img] Text (DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN)
4. DAFTAR PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN .pdf

Download (76kB)
[img] Text (BAB I)
5. BAB I .pdf

Download (126kB)
[img] Text (BAB II)
6. BAB II .pdf
Restricted to Registered users only until 5 February 2023.

Download (139kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
7. BAB III .pdf
Restricted to Registered users only until 5 February 2023.

Download (168kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
8. BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only until 5 February 2023.

Download (75kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (103kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
10. LAMPIRAN .pdf
Restricted to Registered users only until 5 February 2023.

Download (61kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Skripsi yang berjudul “Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” dilandaskan pada penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai “Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ada di dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Konvensi Perburuhan Internasional Nomor 189 Tahun 2011 mengenai Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa Pekerja Rumah Tangga masuk dalam kualifikasi korban KDRT jika ia “menetap” dan “berada” namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai makna dan tafsiran dari kedua kata tersebut. Sehingga banyak terdapat kerancuan mengenai kata “menetap” dan “berada” dan macam kualifikasi Pekerja Rumah Tangga untuk masuk sebagai korban KDRT. Selanjutnya salah satu penyelesaian kasus tindak pidana KDRT yaitu terdapat upaya non litigasi berupa mediasi penal dimana kedua pihak dipertemukan dengan ditengahi oleh Pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus KDRT. Untuk upaya ini belum diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga mediasi penal tidak memiliki dasar peraturan perundang – undangan yang mengatur dengan jelas prosedur dan tata caranya serta hanya berdasar dari kewenangan diskresi dari UU Kepolisian. Penafsiran kata “menetap” dan “berada” sesungguhnya dilihat dari jangka waktu perjanjian kerja antara PRT dan Pemberi Kerja, sedangkan untuk kualifikasi PRT dapat dilihat berdasarkan waktu kerja serta tugas yang dilakukannya. Untuk mediasi penal yang belum diatur secara tegas dalam UU PKDRT Penulis memberi saran untuk revisi UU PKDRT, pembuat undang – undang memasukkan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah KDRT agar terdapat dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pihak – pihak yang terkait.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 21/20 Dau p
Uncontrolled Keywords: Pekerja Rumah Tangga, korban kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K625-709 Persons > K670-709 Domestic relations. Family law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Erita Rosa Larasati DaudNIM031611133008
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSarwiriniNIDN0029096007
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 05 Feb 2020 02:16
Last Modified: 05 Feb 2020 02:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93850
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item